Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › treaty Indonesia-USA
treaty Indonesia-USA
mohon bantuanya,tentang treaty Indonesia-USA pasal 5 tentang BUT, disitu terdapat time test selama >120 hari dalam waktu 12 bulan.misal pada 2007 A.corp dari USA memberikan jasa konsultasi ke PT.B di Indonesia dengan mengirimkan pegawainya ke Indonesia selama lebih dari 120 hari.singkat kata A.corp telah memenuhi BUT di Indonesia.kemudian pada tahun 2009 PT.C di Indonesia meminta jasa konsultasi kepada A.corp,kemudian A.Corp mengirimkan pegawainya selama 1bulan ke Indonesia…pertanyaanya adalah apakah status BUT yang didapat A.Corp pada 2007 masih berlaku di 2009?ataukah di 2009 time test dihitung dari awal lagi(dihitung dari2009)?
ini harry UI yah??
Hm, sekali A Corp membentuk BUT di Indonesia, maka selama belum ada pencabutan NPWP atas BUT A Corp di Indonesia, maka tetap menimbulkan adanya BUT Di Indonesia,…