Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pasang Iklan Di Majalah Luar Negeri Potong Pph 26?
Pasang Iklan Di Majalah Luar Negeri Potong Pph 26?
Kantor saya ada pasang iklan di majalah luar negeri, di singapura yaitu di MajalahTiger Airways, apakah dipotong Pph 26? setahu saya kalau jasa dilakukan diluar daerah pabean bukan termasuk object pajak, apakah ini termasuk jasa diluar daerah pabean? mohon pecerahannya
PPh 26 kalau dpt penghasilan dari Ind dan tinggal di Ind < 183 hari sedang anda pasang iklan di Singapore merupakan biaya.Pajak ikuti Pajak Singapore
setuju ama bung gustian…tapi saya juga tanyakan apakah PPNnya ikut juga dikenakan…tuz kena 2 kali ya dari singapura dan dari indonesia..Refer ke UU PPN pasal 4,,gimana perlakuannya..thx
Viewing 1 - 4 of 4 posts