Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Jasa yang diberikan Perusahaan induk

  • Jasa yang diberikan Perusahaan induk

  • herlinta

    Member
    23 April 2009 at 11:46 am
  • herlinta

    Member
    23 April 2009 at 11:46 am

    Tanya pak Moderator,
    Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan merupakan anak perusahaan dari negara Korea Selatan, menerima semacam trainning untuk meningkatkan kinerja anak perusahaan tersebut (termasuk peningkatan perbaikan proses produksi) dari induk perusahaan. Jasa tersebut dilaksanakan dalam tempo 4 (empat) bulan tetapi tidak terus-menerus, (mis. bulan Januai hanya 15 hari, bulan Feb. hanya 15, bulan Mar. 20 dan Apr. 15 hari)
    pertanyaan:
    1- termasuk jenis jasa apakah kegiatan tersebut?
    2- apakah jasa tersebut terutang pph 26 atau tidak, mengingat antara Indonesia dan Korea ada P3B (tax treaty)?
    terima kasih atas pendapatnya.

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 12:11 pm

    pertanyaannya yang melakukan training orang kantor pusat atau bukan????

    klu bukan yang bayar honornya pusat atau cabang???

    **Pada umumnya tax treaty hanya dikenakan pajak di satu negara saja….
    Jadi mau di kenakan di Korea saja juga ngak apa2….

  • juni

    Member
    23 April 2009 at 12:43 pm

    kalo melenceng2 dikit bisa dikoreksi fiskal loh…. untuk related party harus jasa khusus kan sesuai tax treaty

  • herlinta

    Member
    23 April 2009 at 1:18 pm

    @shadow, ini bukan antara pusat dan cabang, tapi antara induk dan anak
    @juni, jasa khusus itu apa aja, apakah jasa tersebut bisa dikategorikan jasa teknik ga ya?

  • juni

    Member
    23 April 2009 at 1:21 pm

    pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya

  • shadow

    Member
    23 April 2009 at 1:22 pm
    Originaly posted by Herlinta:

    @shadow, ini bukan antara pusat dan cabang, tapi antara induk dan anak

    yah, maksudnya itu….
    hehehehheh
    klu training dilakukan oleh pegawai perusahaan ya ngak perlu motong apa2 lagi….

    tapi klu mau memudahkan yang di Indonesia(seandainya kena pajak)minta potong di Korea aja(tapi pastiin tuh pajak termasuk yang dipotong pajak di korea, nanti ternyata di korea bukan objek lagi….kan gawat)

  • prima07

    Member
    24 April 2009 at 9:43 am

    Rekan Herlinta,

    jasa dimaksud dapat dikategorikan sebagai jasa teknik.

    Sepanjang perusahaan induk di Korea Selatan dapat menunjukkan COD/COR/SKD, maka atas penghasilan tersebut perusahaan di Indonesia tidak memotong PPh Pasal 26 mengingat lama pemberian jasanya tidak melebihi masa 6 bulan dalam jangka waktu 12 bulan (Article 5 Paragraph 5 Tax Treaty Ind-Korea)

  • herlinta

    Member
    24 April 2009 at 10:50 am

    Rekan prima07

    thanks banget info-nya

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now