Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › treaty Indonesia dengan Korea (Seoul )
treaty Indonesia dengan Korea (Seoul )
Perusahaan di Indonesia akan membayar komisi agen kepada perusahaan di seoul , korea. Kita memperoleh certificate of business registration yang dikeluarkan oleh taxpayer service center dari korea. Apakah sertifikat tersebut bisa dipakai sebagai bukti domisili ( SKD ) ?
Kalau bisa, apakah berarti kita di Indonesia tidak berhak memotong pajak atas komisi tersebut?
Kalau dipotong berapa tarifnya ?
Bagaimana mekanisme pelaporan pajaknya, kalau terhutang pajak dan tidak terhutang pajak?
thank's
Sepanjang yang saya ketahui, certificate of business registration yang dikeluarkan oleh taxpayer service center dari korea, dapat diperlakukan sebagai SKD karena dikeluarkan oleh competent authority Korea (taxpayer service center Korea).
Berdasarkan SKD tsb, kita di Indonesia tidak memotong PPh Pasal 26 atas komisi dimaksud.
to rekan aloy2000
Setahu saya, karena tidak bisa menerapkan PPh pasal 26 maka dalam hal ini harus mengacu kepada Tax Treaty antara Indonesia & Korea Selatan. Namun harus diperjelas dulu :
1. Agen perusahaan di Seoul tsb mengirimkan orang sebagai perwakilan tidak ?. coz apabila ada orang pribadi/badan, bisa dianggap BUT (Bentuk Usaha Tetap). itu pun harus memenuhi time test = 183 hari dalam 12 bulan sehingga perlakuannya sama dengan BADAN yang dipotong PPh 23
2. Tapi bila tidak menimbulkan BUT artinya tidak melebihi time test maka Indonesia sebagai negara sumber TIDAK BERHAK memotong pajak karena yang berhak memotong hanya Negara Domisili (Korea)
- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
itu pun harus memenuhi time test = 183 hari dalam 12 bulan sehingga perlakuannya sama dengan BADAN yang dipotong PPh 23
Time Test P3B Ind-Kor = 6 bulan dalam 12 bulan
to sdr Ayrus,
Agen tersebut tidak mengirimkan orang ke Indonesia, dan agen itu berada di korea serta tidak memiliki BUT di sini.
Kalo memang tidak dipotong, apakah bukti SKD tersebut harus kita laporkan ke KPP? Apakah hanya 1 lembar SKD tersebut atau ada lampiran lain yang harus di laporkan bersama SKD ?
Bila kondisinya demikian, atas pembayaran ke agen tsb TIDAK TERUTANG PPh Pasal 26 sepanjang menyerahkan SKD terkait.
SKD tidak harus dilaporkan kepada KPP. Cukup disimpan oleh WP pembayar penghasilan.