Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › penjualan perusahaan induk tanpa melewati BUT
penjualan perusahaan induk tanpa melewati BUT
halloo!!
mo nanya nie..
aq msh kul trs disuruh cr mengenai perhitungan pajak atas penjualan langsung dari perusahaan induk ke konsumen tanpa melewati BUT nya di suatu negara tersebut..
kira2 ad ga y? ud nyari ga dpt2..
thanks sblmny.. ^_^Perhitungannya bisa dibuat sendiri.
Ilustrasi transaksinya menggunakan penerapan FORCE OF ATTRACTION.
Penjabarannya didasarkan pada Pasal 5 UU PPh.
Viewing 1 - 3 of 3 posts