Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty indonesia – swiss
tax treaty indonesia – swiss
dalam treaty indonesia-swiss article 5 (permanent establishment) tidak ada ketentuan mengenai furnishing of services (tidak ada ketentuan time test utk pengerjaan jasa yg dilakukan di Indonesia)..
jika saya menyimpulkan, berarti tidak terbentuk BUT jika HO mengirimkan karyawannya utk memberikan jasanya di Indonesia (unlimited time)
mohon koreksinya jika saya salah..
terima kasihUntuk Tax Treaty Indonesia-Swiss, pengaturan pemajakan mengenai furnishing of services tidak mengikuti pengaturan Article 5, melainkan Article 13 "Payment for Services".
terima kasih pak prima07 atas tanggapannya
setelah saya baca article 13 "payment for services" di article tersebut juga tidak menyinggung ketentuuan time test.. dari paragraph 1 & 2 saya menyimpulkan jika HO mengirimkan karyawannya utk melakukan jasa di indonesia (negara sumber) walaupun hanya 1 hari, indonesia berhak utk memajaki penghasilan yg diterima HO, walaupun belum terbentuk BUT. apakah seperti ini???
sedangkan utk pararaph 4 (masih article 13), ketentuan paragraph 1 & 2 tidak berlaku jika ada BUT di indonesia,oleh karena itu article yg berlaku adalah article 7 "business profit"…di mana article 7 tersebut menyebutkan bahwa indonesia (negara sumber) berhak memajaki penghasilan yang diterima HO jika di negara sumber terdapat BUT.
apakah article 7 dan 13 tidak bertentangan? dimana article 7 menyebutkan, negara sumber berhak memajaki penghasilan yang diterima oleh HO jika di Indonesia terdapat BUT, sedangkan article 13 menyebutkan, negara sumber dapat memajaki penghasilan HO (yg bersumber dari jasa), walaupun tidak terbentuk BUT..
mohon koreksinya
terima kasihSebenarnya perlu diklarifikasi istilah "BUT" untuk memajaki penghasilan yang berasal dari "furnishing of services". BUT dalam kasus ini merupakan BUT tipe aktivitas. Oleh karenanya, pengujian didasarkan pada suatu time test.
Sebenarnya BUT yang dimaksud pada "furnishing of services" adalah trasehold atau ambang batas negara sumber untuk memajaki penghasilan dari sumber tsb. Hal ini lazim diterapkan pada beberapa tax treaty.
Hanya saja, dimungkinkan negara sumber dapat memajaki penghasilan dari "furnishing of services" tanpa pengujian BUT, seperti yang diterapkan P3B Ind-Swiss dan P3B Ind-Jerman.
Kesimpulannya, tidak ada pertentangan antara Article 7 dan 13 Tax Treaty Ind-Swiss.
apakah ind dan swiss punya perjanjian tax treaty?
AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE SWITZERLANDCONFEDERATION FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WTH RESPECT TO TAXES ON INCOME
Effective Date : 1 Januari 1990
Signed Date : 29 Agustus 1988wow hebat saudara prima07
kalo di swiss apakah bukti potong tsb bisa digunakan ?
Bukti potong yang dikeluarkan di Indonesia bisa digunakan di Swiss.
thank bung Prima07, anda memang benar2 Prima.
tapi apakah sudah pernah ada kejadian/pengalaman kasus dengan Swiss ?