Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional wacana penggantian world wide income menjadi teritorial base…

  • wacana penggantian world wide income menjadi teritorial base…

  • jhonny7

    Member
    20 May 2009 at 8:30 pm
  • jhonny7

    Member
    20 May 2009 at 8:30 pm

    bagaimana pendapat rekan2 ttg wacana di atas?

  • gustian62

    Member
    21 May 2009 at 5:05 am

    bagus juga mohon penjelasan lebih detail

  • NIC

    Member
    21 May 2009 at 6:02 am

    Menurutku, pemerintah selayaknya tidak perlu khawatir bahwa penerimaan negara akan terganggu gara-gara territorial base jikalau benar-benar diterapkan. Penerimaan negara dari pajak memang akan berkurang tetapi bukankah kita punya sektor lain seperti SDA dan energi terbaharui? Pemerintah hendaknya tidak lupa hal ini. Prinsip WWI seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah hanya bertumpu pada sektor pajak dan menghiraukan sektor lain. Jika pemerintah berkemauan keras, masih banyak sektor lain yang bisa digali, bukan dari segi pajaknya, melainkan dari segi perekonomiannya. Apalagi, dengan prinsip WWI seperti sekarang, pemerintah masih belum punya cara atau teknologi untuk mengetahui penghasilan WP di luar negeri, melainkan hanya berasal dari laporan yang disampaikan WP. Khawatirnya, pajak bisa jadi salah sasaran.

    Tapi, ingat juga territorial base juga banyak kelemahannya, terutama keadilan pemajakannya. Terbuka kemungkinan prinsip ability to pay dilangggar karena seseorang hanya akan dikenai pajak atas penghasilannya di dalam negeri sementara orang lain yang punya penghasilan lebih tinggi tetapi diperolehnya dari luar negeri maka ia tidak akan kena pajak.

    Pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan baik-baik setiap resiko dari kebijakan yang diambil.

  • gustian62

    Member
    21 May 2009 at 12:52 pm

    bagus juga konsepnya krn WN dpt lebih sejahtera dan perekonomian bisa lebih maju

  • jhonny7

    Member
    22 May 2009 at 9:22 am

    klo melihat dari sisi penerimaan kyknya kita ga perlu terlalu khawatir… karena penurunan pph berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari PPN karena pendapatan real masyarakat naik sehingga diharapkan konsumsi meningkat…
    seperti yang dilakukan oleh singapura…

  • aNung

    Member
    22 May 2009 at 10:58 am

    WWI mungkin lebih melihat ke sisi keadilan pemajakan (persamaan perlakuan sesuai teori daya pikul) dan menghindari pelarian modal ke LN (negara dengan tarif pajak lebih rendah)..
    untuk meningkatkan kesejahteraan mungkin lebih tepat untuk menurunkan tarif pajak saja..

  • wannabewongkpp

    Member
    27 May 2009 at 12:28 pm

    wah, kalau dihubungkan dengan pajak internasional gimana dong? berarti seluruh tax treaty yang ada dibatalin dong…

    tq.

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 3:08 pm

    Tidak begitu juga, karena Perbedaan World wide dengan teritorial kan hanya pada SPDN yang mendapat penghasilan dari luar negeri, tetapi SPLN yang mendapat penghasilan dari dalam negeri kan prinsipnya sama baik World wide dengan teritorial (sama-sama dikenakan pajak) jadi tetap masih ada tax treaty

  • cintapajak

    Member
    30 May 2009 at 3:59 pm

    Bagus deh krn di penghasilan dari LN yg sdh kena pajak bisa dibawa masuk Ind untuk dibelanjakan dlm negeri.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now