Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tax Treaty
salam ortax…
saya masi awam terhadap tax treaty.
bisa kah teman2 membatu saya menjelaskan Terkait dg ini
kapan tax treaty itu terjadi komponen apa yg terkaid dalam nya apa hubuganx dengan BUT , SKD, dan dokumen2 pendukung lainnya… trimakasi- Originaly posted by lingga:
salam ortax…
saya masi awam terhadap tax treaty.
bisa kah teman2 membatu saya menjelaskan Terkait dg ini
kapan tax treaty itu terjadi komponen apa yg terkaid dalam nya apa hubuganx dengan BUT , SKD, dan dokumen2 pendukung lainnya… trimakasiada yg bisa membantu saya dalam hal ini?
to rekan Lingga !
Tax Treaty itu adalah suatu bentuk perjanjian dalam rangka menghindari pajak yang dikenakan di dua negara partner treaty sehingga identik dengan pengaturan hak pemajakan. apakah di Negara Domisili atau Negara Sumber.
Dalam hal BUT biasanya menganut "time test" yang dibuktikan dengan SKD (Surat Keterangan Domisili) dan time test untuk masing-masing negara "Partner Tax Treaty" itu berbeda-beda.
Jadi apabila ada WP Belanda (baik badan maupun orang pribadi) mendapat penghasilan di Indonesia (Negara Sumber) maka :
a. jika telah lewat time test : dipajaki di Indonesia (Negara Sumber) dgn tarif sesuai P3B
b. jika kurang dari timetest : dipajaki di Belanda (Negara Domisili) dgn sesuai UU Pajak di Belanda dan di Indonesia tidak dipajakiket : apabila sudah lewat time test, apabila WP sudah mendaftar sebagai WP-BUT maka dipotong 21 (OP) atau 23 (jika jasa BUT). Tapi apabila belum dan dia tidak dapat menunjukkan SKD, maka walaupun ada Tax Treaty tetap mengacu ke Pasal 26 dan dipotong 20 %
saya punya kumpulan kasus mengenai tax treaty. kalo mwo silahkan kasih alamat emailnya
OK
Rekan ayrus mau juga donk, alamat email rewa_mail@yahoo.co.id thanks ya!
sebelumnya terimakasi rekan ayrus, ini alamat email saya
gata_1004@yahoo.co.idrekan Andi, Rewa dan Lingga….
tuch sudah ane kirim via email.
check aza yach
Sekedar melengkapi,
Secara umum, penghasilan yang menjadi objek Tax Treaty terbagi dalam 13 jenis penghasilan yang dapat dikelompokkan pada 2 Jenis:
1. Active Income
2. Passive IncomePerlakuan Tax Treaty terhadap 2 jenis penghasilan tsb sbb:
1. Active Income : Dikenakan / Tidak Dikenakan pajak di negara sumber
2. Passive Income : Dikenakan pajak dengan mekanisme pembagian hak pemajakan negara sumber dan domisili, biasanya dengan reduced rate.Pemajakan atas Active Income diuji terlebih dahulu dengan adanya Permanent Establishment/BUT berdasarkan:
1. BUT Tipe Fisik
2. BUT Tipe Keagenan
3. BUT Tipe Aktivitas: pengujian dengan Time TestTrimakasih rekan Ayrus
terimaksi banyak rekan Ayrus,
jika saya nanti, mengalami kesulitan, apa saya bisa mnghubugi email nya secara pribadi?..salam ortax
ok trimakasih banyak y rekan ayrus
Rekan Ayrus saya mau juga dikirim mengenai tax treaty tq.
Pak bisa tolong dikirim juga ke email saya erics@jel.com.sg
Makasih banyak pak..
to rekan Kano dan Jel
sudah ane kirim. chek aza yach