Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Penyusutan fiskal barang tertentu

  • Penyusutan fiskal barang tertentu

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 3:35 pm
  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 3:35 pm

    Tolong beritahu aturan terkait yang terbaru tentang penyusutan fiskal untuk small tools(meja,kursi,dll),penyusutan komputer, software komputer, telepon seluler(handphone),dll

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 6:30 pm

    Belum ada peraturan terbaru.

    Originaly posted by Noel:

    penyusutan fiskal untuk small tools(meja,kursi,dll),

    KMK. 138/KMK.03/2002
    Meja/Kursi dari kayu = kel 1
    Meja/Kursi dari logam = kel 2

    Originaly posted by Noel:

    penyusutan komputer

    Termasuk Kelompok 1

    Originaly posted by Noel:

    software komputer

    merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1

    Originaly posted by Noel:

    telepon seluler(handphone),

    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I.

    Semoga dapat membantu.
    hkw_tax

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 8:44 pm

    terima kasih atas penjelasannya rekan hkw_tax, lalu kalau masalah saat penyusutannya kapan dimulai itu apakah saat pembelian, saat pemakaian atau saat penghasilan diperoleh setelah barang dipakai?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 9:04 pm
    Originaly posted by Noel:

    kalau masalah saat penyusutannya kapan dimulai itu apakah saat pembelian, saat pemakaian atau saat penghasilan diperoleh setelah barang dipakai?

    Sesuai UU PPh NO. 36 tahun 2008
    Pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa:
    Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

    Semoga bisa membantu.
    hkw_tax

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 9:13 pm

    Saya juga ingin menanyakan tentang penyusutan software komputer, saya pernah baca bahwa software komputer bisa disusutkan sesuai kelompok benda yang melekatnya (komputer) untuk program-program tertentu yang khusus, tetapi untuk software lain disusutkan sesuai dengan yang rekan hkw_tax katakan kelompok 1.Program khusus itu apa aja ya?

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 9:32 pm
    Originaly posted by Noel:

    Saya juga ingin menanyakan tentang penyusutan software komputer, saya pernah baca bahwa software komputer bisa disusutkan sesuai kelompok benda yang melekatnya (komputer) untuk program-program tertentu yang khusus, tetapi untuk software lain disusutkan sesuai dengan yang rekan hkw_tax katakan kelompok 1.Program khusus itu apa aja ya?

    Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer .

    Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.

    Perangkat lunak komputer kecuali Program Aplikasi Umum merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

    Dalam hal program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now