Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • pph 23 sewa

  • fusuy

    Member
    27 May 2009 at 7:30 pm
  • fusuy

    Member
    27 May 2009 at 7:30 pm

    PT x menyewakan mesin kpada A (bukan pemotong).saat sewa dibayar bagaimana kewajiban pajak 23 dipenuhi?siapa yang motong?
    bagaimana jurnalnya?
    thanks

  • begawan5060

    Member
    27 May 2009 at 7:36 pm

    Apabila PT. A sudah PKP :
    PT. X menagih sewa ditambah PPN
    Si A membayar sewa ditambah PPN, tanpa memotong pajak apapun

    Tidak ada objek pemotongan PPh Ps 23

  • arland2001us

    Member
    27 May 2009 at 7:45 pm

    setujuuu

  • hkw_tax

    Member
    27 May 2009 at 8:16 pm
    Originaly posted by fusuy:

    PT x menyewakan mesin kpada A (bukan pemotong).saat sewa dibayar bagaimana kewajiban pajak 23 dipenuhi?siapa yang motong?
    bagaimana jurnalnya?

    Sependapat dengan rekan Begawan bahwa tidak dikenakan pemotongan PPh 23, karena A bukan pemotong, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh 23.

    Jurnal bagi PT.X saat menerima pembayaran, dalam hal terjadi transaksi tunai:
    Kas xxxxx
    Pendapatan Sewa xxxxx

    End
    hkw_tax

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now