Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › BUT
sebenarnya BUT termasuk SPLN atau SPDN…kok di UU ga jelas
Coba anda lihat pasal 2 ayat 5 dan penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa:
1.BUT digunakan oleh SPLN, "bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya BUT adalah sebelumnya berasal dari SPLN, yang membedakan yaitu ada di syarat kedua;
2.Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities)
3.Memiliki tempat usaha yang bersifat permanen
Jadi kesimpulannya tidak semua SPLN adalah BUT, hanya yang memperoleh penghasilan dari menjalankan bisnis atau kegiatan saja.Jadi penghasilan lain SPLN seperti dari gaji, modal(bunga,dividen,sewa,royalti),statusnya adalah SPLN bukan BUT.BUT ini juga subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badanMenurut Saya, menjadi SPDN, namun diatur khusus.