Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PEMBELIAN BKP DI LUAR NEGERI YANG DIBAWA KE DALAM NEGERI
PEMBELIAN BKP DI LUAR NEGERI YANG DIBAWA KE DALAM NEGERI
Apakah dikenakan PPN atau tidak?
KENA BEA MASUK PPN TIDAK KRN BUKAN DI DAERAH PABEAN
- Originaly posted by Noel:
Apakah dikenakan PPN atau tidak?
biasa, rekan Noel. apabila telah melebihi nilai yang ditentukan oleh pabean. akan dikenakan bea masuk, PPN dan mungkin saja PPnBM. karena dianggap impor.
Salam
berarti pihak bea cukai harus memeriksa dahulu barang yang dibawa tersebut barang yang dibeli dari luar negeri atau tidak ya?Dalam prakteknya sendiri, apakah petugas kepabeanan memang memeriksa barang tersebut?
setahu saya, ya.
makanya tidak jarang ada yang marah-marah karena barangnya diobok-obokSalam
- Originaly posted by Noel:
berarti pihak bea cukai harus memeriksa dahulu barang yang dibawa tersebut barang yang dibeli dari luar negeri atau tidak ya?Dalam prakteknya sendiri, apakah petugas kepabeanan memang memeriksa barang tersebut?
bukan hanya memeriksa barang bahkan mereka minta fotocopy spt ppn dan spt pph pasal 22 impor
Bagaimana bila WP mengajukan SKB atas impor atau barang yang dibeli dari luar negeri?Apa syaratnya dapat diajukan SKB?Tolong peraturannya
- Originaly posted by Noel:
impor atau barang yang dibeli dari luar negeri
Bukankah tidak semua impor BKP dapat diberikan SKB, misalnya merujuk ke PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 Mulai 1 Mei 2007 mengenai PPN Dibebaskan atas impor barang hanya untuk Kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yach…
wassalam