Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PEMBELIAN BKP DI LUAR NEGERI YANG DIBAWA KE DALAM NEGERI

  • PEMBELIAN BKP DI LUAR NEGERI YANG DIBAWA KE DALAM NEGERI

  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 5:21 pm
  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 5:21 pm

    Apakah dikenakan PPN atau tidak?

  • gustian62

    Member
    31 May 2009 at 8:59 pm

    KENA BEA MASUK PPN TIDAK KRN BUKAN DI DAERAH PABEAN

  • hanif

    Member
    31 May 2009 at 10:21 pm
    Originaly posted by Noel:

    Apakah dikenakan PPN atau tidak?

    biasa, rekan Noel. apabila telah melebihi nilai yang ditentukan oleh pabean. akan dikenakan bea masuk, PPN dan mungkin saja PPnBM. karena dianggap impor.

    Salam

  • Noel

    Member
    3 June 2009 at 7:38 pm

    berarti pihak bea cukai harus memeriksa dahulu barang yang dibawa tersebut barang yang dibeli dari luar negeri atau tidak ya?Dalam prakteknya sendiri, apakah petugas kepabeanan memang memeriksa barang tersebut?

  • hanif

    Member
    3 June 2009 at 8:20 pm

    setahu saya, ya.
    makanya tidak jarang ada yang marah-marah karena barangnya diobok-obok

    Salam

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 9:28 pm
    Originaly posted by Noel:

    berarti pihak bea cukai harus memeriksa dahulu barang yang dibawa tersebut barang yang dibeli dari luar negeri atau tidak ya?Dalam prakteknya sendiri, apakah petugas kepabeanan memang memeriksa barang tersebut?

    bukan hanya memeriksa barang bahkan mereka minta fotocopy spt ppn dan spt pph pasal 22 impor

  • Noel

    Member
    5 June 2009 at 11:33 am

    Bagaimana bila WP mengajukan SKB atas impor atau barang yang dibeli dari luar negeri?Apa syaratnya dapat diajukan SKB?Tolong peraturannya

  • ayrus_alfayed

    Member
    5 June 2009 at 3:16 pm
    Originaly posted by Noel:

    impor atau barang yang dibeli dari luar negeri

    Bukankah tidak semua impor BKP dapat diberikan SKB, misalnya merujuk ke PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 Mulai 1 Mei 2007 mengenai PPN Dibebaskan atas impor barang hanya untuk Kelompok Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yach…

    wassalam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now