Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PEMBAGIAN JENIS PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI BERDASARKAN PER-31/PJ/2009

  • PEMBAGIAN JENIS PENERIMA PENGHASILAN BUKAN PEGAWAI BERDASARKAN PER-31/PJ/2009

  • Noel

    Member
    7 June 2009 at 9:22 am
  • Noel

    Member
    7 June 2009 at 9:22 am

    Benarkah pembagian untuk bukan pegawainya menjadi:
    1.Tenaga ahli
    2.Selain tenaga ahli yang penghasilannya berkesinambungan memiliki NPWP(ada PTKP)
    3.Selain tenaga ahli yang penghasilannya berkesinambungan tidak memiliki NPWP(tidak ada PTKP)
    4.Selain tenaga ahli yang penghasilannya tidak berkesinambungan
    Mohon tanggapannya

  • hanif

    Member
    7 June 2009 at 9:11 pm

    rasanya kurang tepat seperti itu. lagi pula apa beda no.3 dan 4.

    ringkasnya bisa dilihat di :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=download

    dengan judul Matrix Pemotongan PPh 21 (kontributor : begawan5060)

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now