Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional BAYAR KOMISI / SEWA TEMPAT

  • BAYAR KOMISI / SEWA TEMPAT

  • EDDYPRASETYO

    Member
    11 June 2009 at 8:48 am
  • EDDYPRASETYO

    Member
    11 June 2009 at 8:48 am

    Mohon masukan dari reka ortax. Kalau kita membayar komisi keluar negeri apakah wajib memungut PPh 26? sedangkan jasa kita nikmati diluar negeri? demikian juga kalau kita sewa tempat diluar negeri? apakah juga wajib memungut PPh 4 (2)? makasih

  • Budianto

    Member
    11 June 2009 at 1:04 pm

    komisi atas apa dulu rekan Eddy ?
    kalau masih nyangkut berhubungan dengan pusat/pembayar, ya terutang PPh 26.
    kalau sewa tempat diluarnegeri tentunya tidak terutang, lebih lanjut lihat tax_treaty.

  • Dimas85

    Member
    11 June 2009 at 1:11 pm

    Menurutku, perlu dilihat dan dapat dibuktikan dimana pemberian jasa tersebut dilakukan. Dan sebaiknya dimintakan kepada supplier/vendor tersebut COD-nya

    Mohon koreksi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now