Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • e-commerce

  • rotten

    Member
    13 June 2009 at 5:08 pm
  • rotten

    Member
    13 June 2009 at 5:08 pm

    salam bagi semua ortaxer….berhubung saya baru di bidang perpajakan ini jadi mohon bantuan dari saudara-saudara yang saya hormati…

    yang ingin saya tanyakan :
    1.apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai e-commerce (Perdagangan elektronik)?
    2.bagaimana pemotongan pajak pada perusahaan yang menjalankan e-commerce?

  • Noel

    Member
    16 June 2009 at 6:01 pm

    Pasal 2 ayat(5) huruf p mengatur tentang bentuk BUT e-commerce yaitu:
    komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
    Jadi atas e commerce dianggap sebagai BUT jika menggunakan teknologi yang disebutkan dalam pasal tsb dan menjalankan usaha melalui internet.Pengenaan pajak atas BUT dikenakan sama seperti Badan Dalam Negeri sehingga menggunakan tarif tunggal PPh 17 sebesar 28% dan dapat memperoleh pengurangan atas biaya

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now