Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › e-commerce
salam bagi semua ortaxer….berhubung saya baru di bidang perpajakan ini jadi mohon bantuan dari saudara-saudara yang saya hormati…
yang ingin saya tanyakan :
1.apakah ada ketentuan yang mengatur mengenai e-commerce (Perdagangan elektronik)?
2.bagaimana pemotongan pajak pada perusahaan yang menjalankan e-commerce?Pasal 2 ayat(5) huruf p mengatur tentang bentuk BUT e-commerce yaitu:
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Jadi atas e commerce dianggap sebagai BUT jika menggunakan teknologi yang disebutkan dalam pasal tsb dan menjalankan usaha melalui internet.Pengenaan pajak atas BUT dikenakan sama seperti Badan Dalam Negeri sehingga menggunakan tarif tunggal PPh 17 sebesar 28% dan dapat memperoleh pengurangan atas biaya