Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pengen tahu tentang pajak internasional

  • pengen tahu tentang pajak internasional

     nt1 updated 15 years, 7 months ago 22 Members · 31 Posts
  • qurai

    Member
    27 June 2009 at 7:29 pm
  • qurai

    Member
    27 June 2009 at 7:29 pm

    Rekan ortax,
    saya belum terlalu jelas dengan pajak internasional, mohon diberikan petunjuk mengenai :
    1. Jenis-Jenis Pajak Internasional.
    2. Bagaimana perhitungannya.
    3. Dasar pengenaan pajaknya.
    4. Siapa aja yang terlibat dalam pajak ini.
    5. DLL yang penting tentang pajak internasional dech,
    Mohon dikirimkan materinya, jika rekan ortax bersedia, kirimkan ke email saya
    qurai_febrian@yahoo.co.id

    thnks b4

  • vitrims

    Member
    27 June 2009 at 9:34 pm

    oke rekan qurai tunggu aja email dari saya…

  • ardhyarini

    Member
    28 June 2009 at 1:45 am

    Rekan Vitrims, boleh dong saya dikirim juga ke ardhya_wied@yahoo.com.

  • rizkafajri

    Member
    28 June 2009 at 2:09 pm

    kak pipit? hehe.. mau jg dong kak, ke rizkafajri_feua@yahoo.com..
    makasih ya kak..

  • therainmaker

    Member
    28 June 2009 at 2:33 pm

    rekan rotax,
    bagi donk ilmu nya buat saya yang masih newbi
    saya pengen mengenal dan mengetahui tentang pajak internasional
    tolong dibantu dan kirimkan aja ke
    knight_earth_1@yahoo.com

    thanks atas bantuannya.

  • therainmaker

    Member
    28 June 2009 at 2:34 pm

    sambungan diatas…

    maafkan atas kesalahan penulisan
    seharusnya Ortax bukan rotak
    🙂

  • vitrims

    Member
    28 June 2009 at 7:33 pm

    oke akan segera saya kirim…

  • qurai

    Member
    29 June 2009 at 12:01 pm
    Originaly posted by vitrims:

    oke rekan qurai tunggu aja email dari saya…

    thks y vit……

  • adita

    Member
    29 June 2009 at 12:46 pm

    kebetulan sekali rekan vitrims, saya juga lagi mempelajari masalah ini..

    saya juga ya kirimin ke adita_72@ymail.com

    sebelumnya trimaksi banyak

  • hkw_tax

    Member
    29 June 2009 at 12:57 pm

    Sekalian rekan vitrims
    hkw_tax@yahoo.com

    Terima kasih.

  • FSormin

    Member
    29 June 2009 at 1:03 pm

    Pajak international dipengaruhi oleh Tax Treaty antar kedua Negara, termasuk Tarifnya bisa berbeda dari suatu negara dengan ke negara lain. Jika Tax Treaty ada maka Peraturan Pajak dapat diabaikan atau yang digunakan adalah Tax Treatynya. Kalau tidak ada Tax Treaty antar ke Dua negara maka yang dipakai adalah Peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Indonesia dan tidak diakui di Negara asal tsbt.

    ya seperti hal diataslah lah Pajak International itu, dan masih banyak hal lain?…

  • eko budi

    Member
    29 June 2009 at 1:05 pm
  • vitrims

    Member
    29 June 2009 at 1:19 pm

    sudah saya kirim…
    semoga sedikitnya dapat membantu rekan ortax…

  • adita

    Member
    29 June 2009 at 1:34 pm

    trimakasi mba vitri.. saya suda trima

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now