Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pegawai yang bekerja di perusahaan asing

  • pegawai yang bekerja di perusahaan asing

  • andi_marta

    Member
    1 July 2009 at 10:42 am
  • andi_marta

    Member
    1 July 2009 at 10:42 am

    salam ortax
    orang yang bekerja di perusahan penerbangan asing yaang beroperasi haya di indonesia apa perusahan memotong pajak karyawan dan dan peng hasilan yang di laporkan di negara domisili apakah penghasilan bruto atau penghasilan netto
    terimakasih sebelumnya atas bantuan nya

  • hanif

    Member
    1 July 2009 at 9:54 pm

    perusahaan harus memotong PPh 21 atas karyawannya

    salam

  • gustian62

    Member
    2 July 2009 at 6:09 am
    Originaly posted by andi_marta:

    rang yang bekerja di perusahan penerbangan asing yaang beroperasi haya di indonesia apa perusahan memotong pajak karyawan dan dan peng hasilan yang di laporkan di negara domisili apakah penghasilan bruto atau penghasilan netto
    terimakasih sebelumnya atas bantuan nya

    yg jadi masalah adalah orang indonesia yg bekerja di kedubes asing di jakarta siapa pemungut pajaknya

  • Noel

    Member
    2 July 2009 at 7:55 am

    Menurut saya yang motong tetap pihak kedubes asingnya

  • barif

    Member
    2 July 2009 at 8:45 am

    stj dgn sdr Noel

  • nt1

    Member
    2 July 2009 at 9:21 am

    WP OP WNI yg bekerja pada kedubes asing, tidak dipotong oleh KEDUBES asing tapi harus lapor dan setor sendiri. karena kedubes bukan Subjek pajak sesuai pasal 3 UU PPh..^^

  • barif

    Member
    2 July 2009 at 9:28 am

    Kedubesnya bukan subyek Pajak, Konsulat & LLnya yg bekerja disanajuga bukan,TP Pribumi (WPDN) yg kerja di kedubes dipot pph 21 o/ Kedubes .
    Kecuali Pihak kedubes memilih metode penggajian Pph ditanggung pekerja

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 2:30 pm
    Originaly posted by Noel:

    Menurut saya yang motong tetap pihak kedubes asingnya

    kedubes bukan subjek pajak. sehingga bukan pemotong pajak

    Salam

  • kidchi

    Member
    2 July 2009 at 4:23 pm

    agree with mr. Hanif n barif

  • gustian62

    Member
    2 July 2009 at 6:56 pm

    jadi harapannya kesadaran karyawan lokal pada kedubes asing

  • rotten

    Member
    3 July 2009 at 9:41 pm

    menjawab pertanyaan saudara andi_marta ,perusahaan trsbt harusnya melakukan pemotongan berdasarkan penghasilan netto dan melaporkannya di indonesia….
    mohon koreksinya……salam…

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now