Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › NPWP mulai dari sebelum CALEG DPR
NPWP mulai dari sebelum CALEG DPR
Kira-kira kemarin waktu menjadi CALEG DPR, ada tidak yah.. diwajibkan Punya NPWP dan laporan SPT Pribadinya minimal 2 tahun ke belakang. kalau belum, berarti untuk kedepan perlu dipertimbangkan sarat ini bagi yang mau jadi ANggota Caleg DPR hingga DPRD. GImana teman-teman?
gimana klu dihrskan melampirkan daftar kekayaan juga
Viewing 1 - 3 of 3 posts