Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional penyebab pajak berganda

  • penyebab pajak berganda

  • amey

    Member
    9 July 2009 at 9:25 pm
  • amey

    Member
    9 July 2009 at 9:25 pm

    apa ya kira2 penyebab pajak berganda internasional? apakah karena benturan yurisdiksi antar negara?

  • andi_marta

    Member
    9 July 2009 at 9:42 pm

    biayasanya memang karena benturan yurisdiksi misal nya antara yang menggunakan azas sumber dan azas domisili
    mohon koreksi

  • Noel

    Member
    9 July 2009 at 10:28 pm

    Pajak berganda internasional dapat disebabkan oleh pengenaan pajak atas penghasilan yang sama akibat perbedaan asas pengenaan pajak di berbagai negara:
    1.Asas sumber vs asas sumber
    2.Asas world-wide vs asas sumber
    3.Asas world-wide vs asas worldwide
    Cara penghilangan pajak berganda bisa:
    1.Metode penghilangan pajak berganda dengan:
    a.Exemption (pembebasan)
    b.Credit (Kredit Pajak Luar Negeri)
    c.Deduction (pengurangan pajak di negara sumber)
    2.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B/tax treaties)
    3.Mutual Agreement Procedure (MAP)
    4.Arbitrase Internasional

  • kazam

    Member
    9 July 2009 at 11:04 pm

    pada intinya tiap negara memiliki perbedaan ketentuan2 dalam urusan perpajakannya, dimana suatu saat bisa terjadi benturan antara ketentuan terhadap suatu negara dengan negara lain (perbedaan yurisdiksi), dan hal ini lah yang akan menyebabkan pajak berganda. hal tersebut diselesaikan dengan cara suatu perjanjian antara kedua negara tersebut (tax treaty) dimana berisi mengenai ketentuan2 yang dapat dijadikan pedoman, dan tax treaty ini lebih kuat kedudukannya daripada ketentuan dalam negeri salah satu negara yang terlibat.
    terimakasih,,
    mohon koreksi_106

  • andi_marta

    Member
    9 July 2009 at 11:28 pm

    Pajak berganda meliputi setiap bentuk pembebanan pajak pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat berganda ( double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal (subjek dan atau objek pajak ).
    biasanya ada dua bentuk pajak berganda
    1Pajak Penghasilan
    pajak penghasilan akibat benturan asas sumber dan domisil
    2Penjualan
    Hal itu dapat terjadi apabila dalam prinsip pemajakan negara
    pengekspor menganut prinsip negara asal (origin principle;
    pemajakan oleh negara asal barang dan jasa), sedangkan
    negara mengimpor menganut prinsip negara tujuan (destination
    principle; pemajakan oleh negara tujuan sebagai pemanfaat
    barang jasa).

  • dandes

    Member
    11 July 2009 at 10:22 am

    Kebijaksanaan perpajakan antar negara berbeda satu saa lainnya. hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan dari masing-masing negara. selain itu masing-masing negara mempunyai kondisi yang berbeda baik sosial, politik dan ekonomi serta budaya. kondisi yang berbeda-beda tersebut menyebabkan kebijakan dibidang perpajakan pun menjadi berbeda. oleh karena itu persahaan multinasional akan berhadapan dengan kemungkinan dikenakannya pajak ganda. Namun dalam praktiknya banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan multi nasinal untuk menghindari pajak ganda ini.

  • chacha

    Member
    14 July 2009 at 1:52 pm

    karena adanya benturan yuridiksi pemajakan dalam format internasional, dimana tiap negara memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pengenaan pajak.

  • gustian62

    Member
    14 July 2009 at 3:14 pm

    Hal tersebut di atas merupakan border to entry bagi pakar pajak yg tdk dpt dikuasai ahli pajak asing

  • Yori

    Member
    27 July 2009 at 10:09 pm
    Originaly posted by amey:

    amey

    Newbie

    Location : Padang.
    Joined : 17 Jun 2009.
    Posts : 18.
    09 Jul 2009 21:25 •

    apa ya kira2 penyebab pajak berganda internasional? apakah karena benturan yurisdiksi antar negara?

    jawab…

    menurut yori sih.. begini

    PBI muncul apabila terdapat benturan yurisdiksi pemajakan baik yang melekat pada pemerintah pusat (Negara) maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, benturan yurisdiksi pemajakan dalam format internasional (overlapping of tax jurisdiction in the internasional sphere). Menyebabkan PBI.
    Dalam setiap pemajakan, setiap Negara berdaulat akan melaksanakan pemajakan terhadap subjek dan/atau objek yang mempunyai pertalian fiscal dengan Negara yang berada dalam wilayah kedaulatannya berdasarkan ketentuan domestic. Kalau seandainya dalam ketentuan domestic dari Negara-negara pemungut pajak tersebut terdapat pengecualian atau pembebasan dari pajak terhadap subjek atau objek yang bertempat kedudukan atau berada di luar wilayah kedaulatannya maka tidak akan terjadi PBI.

  • Mardiansyah

    Member
    29 July 2009 at 12:33 pm

    PBI ( Pajak Berganda Internasional ) merupakan konsekuansi logis adanya perbedaaan asas atau prinsip pemajakan yang dianut oleh masing-masing negara apabila ada resident ( citizen ) baik pribadi maupun badan negara-negara tersebut yang melakukan transaksi berhubungan dengan perpajakan ( cross border transactions ).

  • pheegeont

    Member
    30 July 2009 at 11:44 pm

    PENYEBAB PAJAK BERGANDA INTERNASIONAL

    PBI muncul apabila terdapat benturan yusdiksi pemajakan, baik yang melekat pada pemerintah pusat (Negara) maupun pemerintah daerah (propinsi, kota, kabupaten). Degan demikian, benturan yuridiksi pamajakan dalam format internasional (overlaaping of tax jurisdiction in the international sphere) menyebabkan PBI.

    Beberapa Bentuk Pajak Berganda Internasional

    a. Pajak Penjualan

    Eliminasi PBI dalam prinsip Negara tujuan dilakukan dengan penerapan tariff pajak 0% (dengan pengembalian) pada Negara pengekspor dan pengenaan pajak dengan tariff normal oleh Negara pengimpor. Dengan demikian tampak seolah-olah Negara pengekspor mengeliminasi hak pemajakannya (dengan memberlakukan tariff o% dan restitusi atas pajak yang telah dibayar) dan mempersilahkan Negara pengimpor untuk mengenakan pajaksesuai dengan ketentuan domestiknya. Mekanisme ini sering disebut pendekatan penyesuaian lintas batas.

    b. Pajak Penghasilan

    Sehubungan dengan pajak penghasilan, PBI dapat terjadi karena benturan antarklaim :
    1. Sesama pemajakan tak terbatas
    2. Pemajakan tak terbatas dengan pemajakan terbatas
    3. Sesama pemajakan terbatas.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now