Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax treaty
perjanjian pajak antar dua negara lebih sering merugikan negara-negara miskin (bargaining powernya lemah), karena adanya perbedaan penekanan tehadap perlindungan yang diberikan oleh masing-masing negara. Rekan ortax yang baik…. ada nggak sekarang ini peraturan perpajakan internasional yang dapat mengurangi beban rugi yang sering ditanggung oleh negara-negara miskin tsb ?
Yang jelas sebelum suatu negara apakah negara miskin atau tidak mengadakan tax treaty, maka sudah pasti harus dipertimbangkan dahulu manfaatnya, kalo tidak perlu dan akan menambah beban mungkin karena penerimaan pajak yang mungkin berkurang, maka tidak perlu mengadakan tax treaty, karena kalau sudah dilakukan tax treaty hingga tahap pengesahan dan ratifikasi, maka ke depannya agak sulit dalam menghapusnya walaupun sebenarnya bisa, karena belum tentu negara yang lain mau menerima dan perlu ada negosiasi yang akan memerlukan biaya yang besar
- Originaly posted by dandes:
ada nggak sekarang ini peraturan perpajakan internasional yang dapat mengurangi beban rugi yang sering ditanggung oleh negara-negara miskin tsb ?
ada, yaitu UN Model, yang umunya digunakan oleh negara2 berkembang (developing countries) dalam melakukan tax treaty
Salam
Apakah Indonesia menggunakan UN atau OECD Model?
Indonesia Lazimnya menggunakan UN Model
Namun, Model yang digunakan dalam Tax Treaty yang dibuat tergantung kesepakatan antara negara yang mau membuat perjanjian. Jadi, bisa UN Model Atau OECD ModelSalam
kalau dari modelnya, untuk negara berkembang lebih menguntungkan UN Model
Thanks infonya rekan-rekan ortax…………….