Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPH 21 Expatriat
Dear All,
Kita perusahaan Manufaktur industri bahan makanan,
Tolong donk diberitahu perhitungan pajak pph 21 untuk expatriat dan cara pelaporannya
dan apakah untuk expatriat ini dikenakan Jamsostek kalo ada berapa persenkah dan dari jumlah basic or semuanyaThanks a great loh
Ari15411
Kalo yang non-expatriat bisa kan?
Dear Juni,
Kalo yang untuk no expatriat kurang lebih tau 🙂 , tapi kurang pengalaman hehe…
maaf, apakah perlakuannya sama dengan yang no expatriat ?
Terima kasih sebelumnya .Ari15411
Beti = beda tipis
- Originaly posted by ari15411:
Dear All,
Kita perusahaan Manufaktur industri bahan makanan,
Tolong donk diberitahu perhitungan pajak pph 21 untuk expatriat dan cara pelaporannya
dan apakah untuk expatriat ini dikenakan Jamsostek kalo ada berapa persenkah dan dari jumlah basic or semuanyaThanks a great loh
btw si-expatriatenya uda jadi WPDN ato punya npwp y?? kalo ya..mungkin beti juga kale y… ato tergantung kebijakan company-ya mau provide si exp jamsostek ato ga..kebanyakan se si bule# ne uda punya Insurance sendiri dari luar..
klo atas ekspatriat cuman bedanya:
1. ex: penghasilan diterima 6 bulan, tapi saat hitung PPh disetahunkan (jadi hitung atas 12 bulan) nanti pphnya baru diproporsikan 6 bulan lagi.
2. kalau perusahaan memberikan BIK (benefit in kind, ex: natura) maka dianggap sebagai penghasilan ekspatriat tersebut.
lain2nya sama kayak WPDN kok.
semoga membantu.