Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pembelian Sofware di Luar Negeri

  • Pembelian Sofware di Luar Negeri

  • ayuliani

    Member
    20 August 2009 at 3:03 pm
  • ayuliani

    Member
    20 August 2009 at 3:03 pm

    Dear Rekan2 sekalian, mohon informasinya jika saya membeli software di luar negeri untuk keperluan sendiri apakah transaksi tersebut merupakan Objek PPh pasal 26 dan bagaimana perlakuan untuk PPNnya?
    mohon diinformasikan Peraturan yang mengatur atas transaksi tersebut.
    Sebagai tambahan informasi pada saat transaksi disebut software license, dimana license atas software tetap dipegang oleh vendor yaitu subjek pajak luar negeri
    Setelah dicek software license itu artinya software yang bergaransi atau asli bukan bajakan.
    Atas informasinya saya ucapkan terima kasih.

  • hanif

    Member
    21 August 2009 at 12:27 am

    Pasal 26 UU No 36 Tahun 2008

    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

    1. dividen;
    2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
    3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    5. hadiah dan penghargaan;
    6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    8. keuntungan karena pembebasan utang.

    (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
    (2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
    (2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
    (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

    1. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
    2. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

    sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 26 diatas, transaksi pembelian software tidak merupakan objek PPh 26.
    tapi karena di dalam transaksi pembelian yang dilakukan disebutkan pembelian lisensi, otomatis atas transaksi tersebut harus diperhitungkan PPhnya, bisa dengan tarif yang diatur dalam pasal 26, bisa juga dengan tarif yang diatur dalam P3B kalau hal ini ada diatur dalam P3B.

    salam

  • nt1

    Member
    21 August 2009 at 10:43 am

    UU PPN
    dalam pasal 4 ayat d disebutkan bahwa
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang ppn.

    penjelasan
    Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    jdi terutang ppn.

    mohon koreksi

  • kurnia

    Member
    21 August 2009 at 8:49 pm

    setuju dengan rekan hanif dan nt1….
    dipotong pph 26 berdasarkan tax treaty karena termasuk dalam royalti (pemakaian lisensi/merek)…dan harus melunasi ppn yang terutang walau rekan ayuliani belum pkp dengan menyetor sendiri dengan ssp diisi nama perusahaan vendor dan npwp diisi 0 kecuali kode kpp diisi dengan kpp domisili rekan ayuliani…thx

  • kurnia

    Member
    21 August 2009 at 8:56 pm

    jika perusahaan vendor mempunyai BUT (Cabang/Represtv Office/Perwakilan di Indonesia) maka tidak di potong pph pasal 26 melainkan dilakukan pemotongan pph pasal 23 sebesar 15 %….thx

  • hanif

    Member
    21 August 2009 at 10:15 pm
    Originaly posted by kurnia:

    jika perusahaan vendor mempunyai BUT (Cabang/Represtv Office/Perwakilan di Indonesia) maka tidak di potong pph pasal 26 melainkan dilakukan pemotongan pph pasal 23 sebesar 15 %….thx

    kalau tidak salah…nih
    bila pembelian langsung dilakukan ke kantor pusat yang berada di LN, akan tetap dikenakan PPh 26 (asumsi tidak ada tax treaty) namun bersifat tidak final. PPh 26 tersebut dapat dijadikan sebagai kredit pajak bagi BUTnya yang ada di Indonesia ang juga menyediakan produk atau jasa yang sama

    salam

  • POERBA

    Member
    21 August 2009 at 11:17 pm

    Dalam kasus diatas "

    Originaly posted by ayuliani:

    saya membeli software di luar negeri untuk keperluan sendiri

    " lalu

    Originaly posted by ayuliani:

    Setelah dicek software license itu artinya software yang bergaransi atau asli bukan bajakan.

    Menurut saya ini tidak dikenakan PPh 26. Karena ini merupakan salah satu kegiatan impor, maka terutang PPh 22 dan PPN..
    Mohon koreksi….

  • kurnia

    Member
    21 August 2009 at 11:39 pm

    setuju dengan rekan hanif jika pembayaran langsung ke LN maka pph pasal 26 menjadi tidak final dapat dikreditkan oleh BUTnya (jika ada) dan menjadi penghasilan BUTnya…menurut saya, sofware (aplikasi khusus/umum) termasuk barang tidak berwujud…jadi tidak termasuk impor barang….melainkan pemanfaatan bkp tidak berwujud dari luar pabean ke dalam pabean…..thx

  • L3V1

    Member
    22 August 2009 at 7:34 am

    kembli ke pertanyaan awal…
    untuk pembelian software dari luar negeri, sepanjang untuk dipakai sendiri, tidak untuk diperjualbelikan lagi atau merupakan end user yg tidak berhak untuk menjual maka tidak terutang PPh Pasal 26 dan juga tidak terutang PPN.
    Dalam hal, software tsb. harus di lakukan pemasangan, perbaikan, technical maintainance oleh perusahaan LN (biasanya pihak LN yg bertanggung jawab), maka terutang PPh Pasal 26 atau sesuai Tax Treaty, untuk PPN-nya wajib disetor sendiri melalui SSP dan merupakan Pajak Masukan yg dapat dikreditkan.. khusus atas jasa tsb.

    mohon comment dari rekan ortax yg lain…

    salam

  • kurnia

    Member
    22 August 2009 at 8:03 am

    rekan L3V1..untuk pembelian software (termasuk royalti) terhutang pph 26 dan ppn baik untuk dipakai sendiri atau tidak…biasanya pihak penjual tidak mau dipotong pph 26 (sudah net) jadi yah di gross up dan dijadikan biaya…kalo ada jasa perbaikan, pemasangan oleh perusahaan LN dilihat time testnya apakah melebihi time test kalo tidak melebihi tidak dikenakan pph 26 sedangkan untuk ppn tetap terhutang…thx

  • ayuliani

    Member
    24 August 2009 at 10:21 am

    Rekan2 sekalian, dalam hal ini kita membeli software untuk kita pakai sendiri, bukan membeli lisensi. kita tidak punya hak untuk memperbanyak ataupun merubah software tersebut, kita hanya punya hak untuk menggunakan saja. hanya saja kita membeli software asli dari vendor yang memang punya lisensi atas software tersebut oleh karena itu disebut sebagai license software. apakah itu terhutang PPh? kalau saya tidak salah mengerti dari tulisan rekan Hanif yang pertama itu tidak terhutang PPh. Mohon pencerahan rekan2 sekalian. Terima Kasih

  • kurnia

    Member
    24 August 2009 at 10:35 am

    rekan ayuliani, sy coba memberikan opini : membeli software kan berarti secara tidak langsung membeli merek sudah termasuk royalti…..dan menggunakan merek itu sudah termasuk royalti….
    seperti kita membeli sotware microsoft windows berarti kita sudah membeli merek microsoft, kalo kita menggunakan berarti menggunakan merek tsb…jadi termasuk royalti….thx

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now