Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › selisih kurs atas persewaan bangunan
selisih kurs atas persewaan bangunan
rekan2 tolong bantu yah
1. atas laba/rugi selisih kurs dari persewaan bangunan bagaimana perlakuannya.?
2. kapan saat bayar pph final atas transaksi di bawah ini dan besarnya (yang menyewa bukan pemotong pajak)?
cth :
tanda tangan kontrak (untuk 2 thn) 3 jan $ 20.000 kurs 1$=9850…
down payment : 5 jan $ 1000 kurs 1$=9850
pembayaran pertama : 10 maret $ 5000 kurs 1$=9900
pembayaran kedua : 10 juli $ 5000 kurs 1$ = 9875
pembayaran ketiga : 10 agustus 9000 kurs 1$= 9800
thx.1. perlakuannya diakui sbgai laba/rugi slsh kurs oleh phk yg menyewakan. pake kurs tengah bi yg diterbitkan oleh BI.
2. di akhir taon…sbgai pend. lain2…pph 29…1. setuju dengan pendapat agus, tapi kenapa menggunakan kurs tengah BI ya? karena setahu saya Ditjen pajak setiap minggu mengeluarkan kurs yang berlaku?
2. saat pembayaran pajak sangat tergantung dari perjanjian sewanya. dari kasus diatas dapat saya simpulkan bahwa pembayaran sewa berdasarkan termin. jadi kita menggunakan cash basis dalam menentukan pajak terutang. contoh pada saat tanda tangan kontrak pembayaran sebesar $20.000 berarti terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. pajak terutang tersebut disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dengan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tangga 20 bulan berikutnya karena si penyewa bukan pemotong. demikian seterusnya untuk down payment dan pembayaran berikutnya.
mohon dikoreksi….Untuk laba rugi selisih kurs bs menggunakan 2 metode menurut pajak:
1.Metode kurs tengah BI, seperti yang sdh dijelaskan sebelumnya yaitu pada setiap realisasi pembayaran kontrak per termin menggunakan kurs realisasi, tetapi pada saat akhir tahun diakui dengan saldo utang kontrak yang belum dibayar dengan menggunakan kurs tengah BI.
2.Metode kurs tetap, yaitu tidak ada pengakuan di akhir tahun, jadi hanya diakui ada saat realisasi pembayaran per termin dengan menggunakan kurs realisasi