Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pembelian softwere dari switzerland
pembelian softwere dari switzerland
Dear All, barusan ada perusahaan membeli softwere dari Swiss.
Bagaimana pelakuan pajaknya, apakah dianggap sebagai jasa teknik atau diangap sebagai BKP?mohon pencerahannya.
Pada tanggal 20 Februari ada rekan yang bertanya hal sma.Wass
- Originaly posted by bambanghar:
Bagaimana pelakuan pajaknya, apakah dianggap sebagai jasa teknik atau diangap sebagai BKP
dianggap sebagai BKP tidak berwujud..pemanfaatan bkp tidak berwujud dari luar pabean ke dalam daerah pabean…terhutang ppn 10%…
untuk pph terhutang pph pasal 26 sebesar 20% jika tidak ada skd…jika ada maka terhutang pph pasal 26 sbsr : 12,5 %….
kalau pihak penjual tidak mau di potong pph maka supaya deductible maka pph pasal 26 di gross up….thx rasanya kalau yang dibeli adalah BKP tidak ada PPh yang terutang.
barangkali nantinya PPh yang harus dibayar adalah PPh 22 impor.
Untuk PPN saya sependapat dengan rekan kurniasalam
jika hanya pembelian sofware saja maka tidak dilakukan pemotongan pph 23/26..
namun apabila pembelian software disertai dengan pemberian lisensi maka dikategorikan sebagai royalti yang dikenakan pemotongan pph pasal 23/26….
thx
rekan karunia, yang di maksud dengan pemberian lisensi ini seperti apa ya contohnya?
Thanks,
- Originaly posted by ayuliani:
rekan karunia, yang di maksud dengan pemberian lisensi ini seperti apa ya contohnya?
Thanks,
lisensi maksudnya di berikan hak resmi untuk mengunakan softwere,,jd legal gtu.
setuju rekan kurnia.
kalo dia beli lisensi juga, artinya pembeli punya hak untuk menggandakan software dan menjualnya kembali dalam negeri. kalo kasusnya kaya gitu jelas waktu pembelian lisensi itu kena pph pasal 23/26.terimakasih atas tanggapannya.