Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional import barang untuk di export kembali

  • import barang untuk di export kembali

  • ayuliani

    Member
    25 August 2009 at 2:05 pm
  • ayuliani

    Member
    25 August 2009 at 2:05 pm

    Dear rekan2,
    mohon pencerahannya, bagaimana perlakuan perpajakan Jika suatu perusahaan jasa maintenance mempunyai klien di luar negeri, mengekspot barang dari kliennya dengan tujuan untuk memperbaikinnya diindonesia dan pada saat barang tersebut sudah bagus akan di eksport kembali?

  • hanif

    Member
    25 August 2009 at 2:29 pm

    supaya PPN, Bea Masuk dan PPh 22 nya dapat pembebasan, mungkin bisa dipakai prosedur impor sementara

    salam

  • ayuliani

    Member
    25 August 2009 at 2:43 pm

    Rekan Hanif terima kasih atas informasinya, btw dimana yach kita bisa mencari prosedur impor sementara.?

    Jika kita expor barang melali jasa handling export, itu terhutuang pajak apa saja yach? ada peraturannya ga?

    Thanks

  • Rewa

    Member
    25 August 2009 at 3:15 pm
    Originaly posted by ayuliani:

    ada peraturannya ga?

    maksudnya fasilitas KITE kemudahaan impor tujuan ekspor! ada di
    KMK NO 580/KMK.04/2003 dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR KEP – 205/BC/2003

  • hanif

    Member
    25 August 2009 at 3:39 pm
    Originaly posted by ayuliani:

    Rekan Hanif terima kasih atas informasinya, btw dimana yach kita bisa mencari prosedur impor sementara.?

    pembebasannya melalui DJBC

    Originaly posted by ayuliani:

    Jika kita expor barang melali jasa handling export, itu terhutuang pajak apa saja yach? ada peraturannya ga?

    PPN bila penyedia jasa adalah PKP

    PPh 23 tidak lagi karena tidak ada dalam list.
    Hal ini sebetulnya masih jadi perdebatan karena ada yang berpendapat dikenakan PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara.

    Salam

  • kurnia

    Member
    25 August 2009 at 4:07 pm

    setuju dengan rekan hanif……terhutang ppn ( faktur pajak tidak boleh QQ ) dan tidak terhutang pph23 (bukan jasa perantara)……thx

  • palon

    Member
    25 August 2009 at 4:15 pm
    Originaly posted by kurnia:

    setuju dengan rekan hanif……terhutang ppn ( faktur pajak tidak boleh QQ ) dan tidak terhutang pph23 (bukan jasa perantara)……thx

    sepertinya metode QQ masih diperbolehkan dalam impor dan ekspor. bila eksportir tersebut tidak memiliki ijin ekspor, maka bisa memakai ijin ekspor perusahaan lain. maka dalam transaksi ini akan terkena pph pasal 23 atas jasa perantara.
    mohon koreksi…

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now