Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › import barang untuk di export kembali
import barang untuk di export kembali
Dear rekan2,
mohon pencerahannya, bagaimana perlakuan perpajakan Jika suatu perusahaan jasa maintenance mempunyai klien di luar negeri, mengekspot barang dari kliennya dengan tujuan untuk memperbaikinnya diindonesia dan pada saat barang tersebut sudah bagus akan di eksport kembali?supaya PPN, Bea Masuk dan PPh 22 nya dapat pembebasan, mungkin bisa dipakai prosedur impor sementara
salam
Rekan Hanif terima kasih atas informasinya, btw dimana yach kita bisa mencari prosedur impor sementara.?
Jika kita expor barang melali jasa handling export, itu terhutuang pajak apa saja yach? ada peraturannya ga?
Thanks
- Originaly posted by ayuliani:
ada peraturannya ga?
maksudnya fasilitas KITE kemudahaan impor tujuan ekspor! ada di
KMK NO 580/KMK.04/2003 dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP – 205/BC/2003 - Originaly posted by ayuliani:
Rekan Hanif terima kasih atas informasinya, btw dimana yach kita bisa mencari prosedur impor sementara.?
pembebasannya melalui DJBC
Originaly posted by ayuliani:Jika kita expor barang melali jasa handling export, itu terhutuang pajak apa saja yach? ada peraturannya ga?
PPN bila penyedia jasa adalah PKP
PPh 23 tidak lagi karena tidak ada dalam list.
Hal ini sebetulnya masih jadi perdebatan karena ada yang berpendapat dikenakan PPh Pasal 23 sebagai jasa perantara.Salam
setuju dengan rekan hanif……terhutang ppn ( faktur pajak tidak boleh QQ ) dan tidak terhutang pph23 (bukan jasa perantara)……thx
- Originaly posted by kurnia:
setuju dengan rekan hanif……terhutang ppn ( faktur pajak tidak boleh QQ ) dan tidak terhutang pph23 (bukan jasa perantara)……thx
sepertinya metode QQ masih diperbolehkan dalam impor dan ekspor. bila eksportir tersebut tidak memiliki ijin ekspor, maka bisa memakai ijin ekspor perusahaan lain. maka dalam transaksi ini akan terkena pph pasal 23 atas jasa perantara.
mohon koreksi…