Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Guna pajak ekspor 0%

  • Guna pajak ekspor 0%

     nt1 updated 15 years, 9 months ago 7 Members · 11 Posts
  • alexdp

    Member
    26 August 2009 at 1:05 pm
  • alexdp

    Member
    26 August 2009 at 1:05 pm

    Rekan2 sekalian, numpang tanya

    Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?

    Trims

  • eko budi

    Member
    26 August 2009 at 1:10 pm

    Tujuannya terutang 0% atas ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan atas ekspor tsb, kalau dikecualikan PM-nya tidak dapat dikreditkan atas ekspor sehingga akan merugikan eksportir (sudah dibahas di ortax,silahkan masuk menu search)

  • alexdp

    Member
    26 August 2009 at 1:15 pm

    Keyword nya apa ya mas eko? Kok saya search ga ada. Trims

  • FSormin

    Member
    26 August 2009 at 1:18 pm

    Dulu sih waktu masih kuliah pak dosen bilang gini bung alex…
    Fungsi pajak secara umum adalah Mencari Uang sebanyak2nya untuk digunakan membiaya pembangunan (fungsi Budgeter kali ya), selain itu alat kebijakan Ekonomi.

    Jadi kalau kenapa 0%, tujuannya banyak, seperti yang di ungkapkan bung Eko Budi salah satunya, Yang jelas lebih pada pendekatan Unsur Kebijakan meningkatkan Ekonomi, kan bisa aja memancing investor biar masuk ke wilayah INdonesia ini dan masih banyak kali ya fungsinya ahea.a..a.a

  • eko budi

    Member
    26 August 2009 at 1:18 pm
    Originaly posted by alexdp:

    Keyword nya apa ya mas eko? Kok saya search ga ada. Trims

    Ketik aja "PPN Ekspor"

  • Otong

    Member
    26 August 2009 at 1:28 pm
    Originaly posted by alexdp:

    Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?

    Tidak dikenakan pajak berarti tidak terutang pajak/PPN maka atas pembelian terkait dengan barang yang diekspor tadi PMnya tidak dapat dikreditkan.

  • palon

    Member
    26 August 2009 at 1:34 pm

    pajak masukan atas barang-barang yang diekspor, dapat direstitusi, sehingga tidak merugikan eksportir.

  • Otong

    Member
    26 August 2009 at 1:42 pm
    Originaly posted by alexdp:

    Gunanya pajak ekspor dibuat 0% apa ya? Bedanya dengan tidak dikenakan pajak dengan 0% apa ya?

    Tidak dikenakan pajak berarti tidak terutang pajak/PPN maka atas pembelian terkait dengan barang yang diekspor tadi PMnya tidak dapat dikreditkan. Jadi dibuat terutang PPN dengan tarif 0% agar PMnya dapat dikreditkan.

  • kurnia

    Member
    26 August 2009 at 1:50 pm

    rekan2 kalo tarif ekspor jasa kena pajak berapa?

  • nt1

    Member
    26 August 2009 at 2:21 pm

    ada di penjelasan UU PPN..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now