Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak atas penyerahan jasa ke perusahaan asing
Pajak atas penyerahan jasa ke perusahaan asing
Dear rekan ortax,
Pajak apa saja (PPN+PPh) yang muncul, apabila kita menyerahkan jasa kepada perusahaan asing ?
perusahaan asing itu punya perwakilan tidak di Indonesia, bentuk usahanya asing itu PT, CV, BUT, RO, atau murni perusahaan asing yang tidak punya perwakilan di Indonesia, jasa yang diserahkan itu jasa apa?
perusahaannya tidak punya perwakilan di Indonesia,murni perusahaan asing,trus jasanya adalah sewa kapal
Coba ngelink kemari http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=807
Mungkin bisa membantu..
Salam…sekedar menambhakan, Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 417/KMK.04/1996 Jo SE-32/PJ.4/1996
Penghasilan neto perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri = 6% x Peredaran Bruto
PPh Final yang terutang = 2,64% x Peredaran Bruto
Peredaran bruto adalah semua imbalan/nilai pengganti yang diterima/atau diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
Atas penghasilan dari persewaan (charter) berlaku mekanisme pemotongan PPh oleh penyewa (kecuali penyewanya wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak) dan selanjutnya pemotong pajak tersebut wajib menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang ke KPP terkait. Penyetoran pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya imbalan. Sedangkan pelaporannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Termasuk dalam pengertian charter adalah space charter yang melebihi 50% dari kapasitas angkut kapal atau pesawat yang disewa.
Atas penghasilan dari non persewaan (charter) kapal dan persewaan oleh wajib pajak orang pribadi atau bukan subyek pajak, PPh Final yang terutang wajib disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran dalam negeri selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diperolehnya penghasilan. Selanjutnya dilaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Apabila jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dilakukan dengan menggunakan sistem q.q. maka bukti potong PPh final atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dilakukan dengan cara memakai nama agen q.q. perusahaan pelayaran dan dengan mencantumkan alamat perusahaan pelayaran. Selanjutnya pada kotak NPWP ditulis NPWP perusahaan pelayaran dan di bawahnya ditulis NPWP agen (SE-10/PJ.43)
Jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sistem q.q. dalam pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat :
Pemberi hasil adalah pihak yang mencharter kapal;
Penerima hasil adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran luar negeri yang memperoleh imbalan atau nilai pengganti sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter (termasuk awak kapal);
Agen adalah pihak yang menerima pembayaran yang hanya bertindak sebagai perantara, dengan memperoleh imbalan berupa komisi dari perusahaan pelayaran.