Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh ps 21 PNS dan pensiunannya
PPh ps 21 PNS dan pensiunannya
Pada per dirjen No. Per-31/PJ/2009 ps 17 dikatakan Pengenaan PPH ps 21 bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, Polri, serta pensiunnya menjadi beban APBN atau APBD diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud. Pertanyaannya : Apakah terhadap PNS dan pensiunannya perhitungan PPh masih menggunakan tarip lama (tahun 2008). Apabila dihitung dengan tarip baru, ketentuannya mana ? Terima kasih atas bantuannya.
pengenaan tarif sama dengan pengenaan tarif terhadap WP lainnya/Tarif baru yang berlaku sesuai dengan tahun fiskalnya.
Diatur di perubahan UU PPh No.36/2008 dan masa berlakunya di atur di pasal terakhir2.
Viewing 1 - 3 of 3 posts