Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional WNA ingin punya NPWP, apa bisa.???

  • WNA ingin punya NPWP, apa bisa.???

  • bramsusatya

    Member
    7 September 2009 at 1:02 pm
  • bramsusatya

    Member
    7 September 2009 at 1:02 pm

    Dear Sobat Ortax,

    Apakah diperbolehkan WNA yang tinggal dan memperoleh penghasilan dari Indonesia kurang dari 183 hari, memiliki NPWP guna menghindari Fiskal Luar Negeri jika hendak pulang ke asalnya (sering sekali PP)..

    Thank's

  • L3V1

    Member
    7 September 2009 at 3:13 pm

    Bab III Pasal 7 angka 1 PER 53/PJ/2008, menjelaskan bahwa WNA yg berada di INA < 183 hari, dikecualikan dari pembayaran Fiskal dengan syarat dapat menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah…

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now