Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › WNA ingin punya NPWP, apa bisa.???
WNA ingin punya NPWP, apa bisa.???
Dear Sobat Ortax,
Apakah diperbolehkan WNA yang tinggal dan memperoleh penghasilan dari Indonesia kurang dari 183 hari, memiliki NPWP guna menghindari Fiskal Luar Negeri jika hendak pulang ke asalnya (sering sekali PP)..
Thank's
Bab III Pasal 7 angka 1 PER 53/PJ/2008, menjelaskan bahwa WNA yg berada di INA < 183 hari, dikecualikan dari pembayaran Fiskal dengan syarat dapat menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah…
Viewing 1 - 3 of 3 posts