Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › penyerahan jasa di Indonesia transfer uangnya dari luar negeri, terhutang pajak apa saja ?
penyerahan jasa di Indonesia transfer uangnya dari luar negeri, terhutang pajak apa saja ?
Dear rekan ortax,
Saya ada pertanyaan mengenai :
Suatu PT melakukan pemberian jasa berupa mengenalkan suatu produk di Indonesia, dimana transaksi tsb dg orang Luar negeri dan pembayarannya akan ditransfer dr Ln.
Pertanyaannya :
1> Atas jasa tsb apakah terhutang PPN dan PPH (ps 26 atas komisi atau apa ? tarif berapa ?)
Sedangkan dari Pihak LN tdk ada BUTnya dan orang dr LN juga tdk dtg ke Indonesia.
Bila terhutang dasar hukumnya apa ?
Kapan saat terhutang pajaknya bila ada ? pada saat invoice dibuat atau pd saat uang diterima (bisa 5 bln kmd).
Tks.Rekan dan,
saya berpendapat penyerahan jasa tsb terutang PPN sesuai Pasal 4 Huruf c UU PPN 2000 (walaupun yang menerima jasa adalah WPLN, penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean).
Untuk pembayaran yang diterima, tidak terutang PPh Pasal 26 karena penghasilan tsb diterima oleh WPDN. Kemungkinan yang ada adalah munculnya PPh Pasal 24 (kredit pajak LN).