Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Tarif persewaan dalam P3B
Tarif persewaan dalam P3B
WPDN membayar sewa stand (hall space) ke WPLN (German) atas pameran yang diselenggarakan di Indonesia. WPLN sudah menyerahkan SKD.
Pertanyaannya:
1. Dalam P3B, apakah transaksi ini termasuk dalam Pasal 6 (Penghasilan dari harta tidak bergerak) atau jasa teknik, atau penghasilan lainnya?
2. Berapakah tarifnya, karena tarif hanya dijelaskan untuk bunga, dividen, royalti, dan jasa teknik saja.
Terimakasih atas input-nya.menurut saya karena pameran diadakan di Indonesia, otomatis bukankah sudah ada BUT dan karena itu dipotong PPh 4(2) dengan tarif 10%
mohon koreksinya…..
Viewing 1 - 3 of 3 posts