Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Bea Masuk Impor

  • Bea Masuk Impor

  • ayuliani

    Member
    22 October 2009 at 4:07 pm
  • ayuliani

    Member
    22 October 2009 at 4:07 pm

    Dear Ortaxer,

    Mohon informasinya, kalau kita impor barang yang dijadikan sebagai DPP bea masuk itu harga pasar atau harga yang tertera beli?

    atas pencerahannya saya ucapkan terima kasih

  • palon

    Member
    22 October 2009 at 4:18 pm
    Originaly posted by ayuliani:

    Mohon informasinya, kalau kita impor barang yang dijadikan sebagai DPP bea masuk itu harga pasar atau harga yang tertera beli?

    harga beli barang tersebut.. bukan harga pasar

  • ayuliani

    Member
    22 October 2009 at 4:19 pm

    Saudara Palon terima kasih atas penjelasannya, kalau ada mohon informasi ketentuan yang menyatakan hal tersebut.

  • palon

    Member
    22 October 2009 at 4:24 pm

    silakan anda baca NOMOR 491/KMK.05/1996

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 4:42 pm

    bea masuk dihitung dari nilai impor..

    nilai impor = Cost + insurance+ freight

  • nt1

    Member
    22 October 2009 at 4:44 pm

    Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIP) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya dengan dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now