Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › tax sparing
mohon bantuannya rekan ortax,
saya membaca bahwa salah satu metode persetujuan penghidaran pajak berganda adalah dengan tax sparing.bisa tolong jelaskan apa yg dimaksud dengan tax sparing tersebut?dan situasi seperti apa yg menyebabkan dilakukannya tax sparing?
terima kasih..Tax sparing
Tax sparing adalah kredit pajak semu yaitu pajak yang dibebaskan di Indonesia tetap dapat dikreditkan di negaranya seolah-olah sudah dibayar.
Perlakuan tax sparing hanya mungkin bila di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal dari investor menganut metode tersebut di dalam pasal yang mengatur tentang metode yang dianut dalam mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
Kebijakan inilah yang ditempuh dalam masa sebelum Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Dengan demikian maka P3B yang negosiasinya dilakukan setelah berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) 1984 tidak lagi didasari atas kebijakan tersebut, walaupun ada beberapa P3B yang masih mengatur tentang tax sparing.
Tax sparing adalah kredit pajak semu yaitu pajak yang dibebaskan di Indonesia tetap dapat dikreditkan di negaranya seolah-olah sudah dibayar. Tanpa adanya tax sparing maka pajak yang dibebaskan di Indonesia akan dinikmati oleh negara di mana investor berasal.
Perlakuan tax sparing hanya mungkin bila di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal dari investor menganut metode tersebut di dalam pasal yang mengatur tentang metode yang dianut dalam mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda. Dari 55 P3B yang sudah berlaku, yang mengadopsi tax sparing adalah P3B dengan Brunei Darussalam, Kanada, India, Malaysia, Mongolia, Norwegia, Filipina, Korea Selatan, Sri Lanka, Swedia, Thailand, Inggris dan Vietnam.
Fakta tersebut memberikan gambaran bahwa seandainya investasi di sektor infrastruktur diberikan insentif berupa tax holiday maka akan berakibat Indonesia akan memberikan subsidi berupa pajak penghasilan kepada negara lain, selain negara-negara yang disebut di atas.
Tax sparing juga disebut dg ficticious tax, merupakan salah satu metode pengkreditan pajak dimana kredit pajak yg berasal dari source country dmn perseroan yang melakukan usaha d source country dibebaskn dr pngenaan pajak perseroan & pajak dividen.