Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional tax treaty indonesia – korea

  • tax treaty indonesia – korea

  • marsheiye

    Member
    19 November 2009 at 3:45 pm
  • marsheiye

    Member
    19 November 2009 at 3:45 pm

    dear teman ortax mohon bantuan/penjelasan untuk :
    1. kapal2 berbendera Korea atas jasa kapalnya apakah bebas ppn/tidak?
    2. kapal2 non bendera korea yang di operasikan oleh BUT korea dengan menunjuk agensi di Indonesia terutang ppn/bebas?
    3. tax-treaty indonesia-korea pasal 8 ayat 3 tahun 1989 apakah msh berlaku/tidak?
    mohon bantuan teman ortax & terimakasih

  • marsheiye

    Member
    20 November 2009 at 4:01 pm

    temen2 ortax tax treaty yang saya maksud adalah antara pemerintah indonesia dengan republik korea (korsel). teman2 ortax mohon dengan sangat bantuanya… terimakasih

  • nt1

    Member
    20 November 2009 at 4:12 pm

    Pasal 8
    PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

    1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
    2. Ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.
    3. Dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, perusahaan tersebut, jika perusahaan itu adalah perusahaan Indonesia akan dibebaskan juga dari pajak pertambahan nilai di Korea dan, jika perusahaan itu adalah perusahaan Korea, akan dibebaskan dari pajak yang serupa dengan pajak pertambahan nilai di Korea yang dapat dikenakan di Indonesia.

    maksudnya ini??

  • Albert

    Member
    20 November 2009 at 4:14 pm

    peraturannya masih berlaku.

    Dengan demikian, dalam hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional yang dijalankan oleh suatu perusahaan dari negara para pihak, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan asas timbal balik (reciprocal treatment).

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now