Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26
Pada bulan november perusahaan ada melakukan pembayaran royalti.. Karena suatu hal, pembayaran tersebut dibatalkan dan uang yg sudah dibayarakan dikembalikan dibulan desember.
Apakah masih terutang PPh 26.. Dan jika masih terutang pph 26, bagaimana perlakukan pajak atas pengembalian uang tersebut..
Thx atas bantuannya..di restitusi saja rekan poerba
pake PMK-190/2008 aja
setuju dengan rekan wannabe,
Pertaturan Menteri Keuangan
NO190/PMK.03/2007 Tgl 28 Desember 2007
Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yg Seharusnya Tidak TerutangThx rekan wannabewongkpp ( udah kesampean belum yah ) hehehe… Mungkin maksud anda PMK 190 tahun 2007 kali.. Saya sudah baca peraturan tersebut, dalam pasal 1 disebutkan bahwa yg dimaksud Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Sementara dalam kasus ini pihak perusahaan belum menyetorkan PPh nya.. Thx…
balikin aja, tanpa mekanisme perpajakan yang ada. coz, transaksi batal, artinya saat terutang pph psl 26 juga kan batal. yang penting dokumentasi atas pembatalan itu jelas.
ajukan saja pemindahbukuan pajak yang sudah disetor ke pajak yang terutang
Sependapat dengan rekan ewox. Pemindah bukuan adalah solusi terbaik.
Terima kasih atas pendapatnya lagi..
@rekan wannabewongkppOriginaly posted by wannabewongkpp:balikin aja, tanpa mekanisme perpajakan yang ada. coz, transaksi batal, artinya saat terutang pph psl 26 juga kan batal. yang penting dokumentasi atas pembatalan itu jelas.
Apakah ini tidak bertentangan dengan UU perpajakan?? Secara pengembalian dana tersebut ada dibulan yg berbeda…
@rekan ewox & wawantax04 :
dalam hal ini pajak yg terutang belum disetor.. Dan seandainya pun perusahaan mengajukan pemindahbukuan, seperti yg kita ketahui, prosesnya itu memakan waktu yg lumayan lama. Sementara PPh yg terutang jumlahnya cukup besar… Lumayan buat nambah cash flow perusahaan…Jika belum disetor pajaknya ya tidak bisa mengajukan pemindahbukuan, jika batal transaksinya dan pph 26 blom disetor, ya jadi tidak terutang pph 26
pemindahbukuan dapat diajukan atas pajak yang sudah disetor, lebih mudah prosesnya di banding restitusi rekan poerba.
- Originaly posted by ewox:
Jika belum disetor pajaknya ya tidak bisa mengajukan pemindahbukuan, jika batal transaksinya dan pph 26 blom disetor, ya jadi tidak terutang pph 26
Originaly posted by wannabewongkpp:balikin aja, tanpa mekanisme perpajakan yang ada. coz, transaksi batal, artinya saat terutang pph psl 26 juga kan batal. yang penting dokumentasi atas pembatalan itu jelas.
setuju..^^
Ok thx guys.. Jadi kesimpulan nya adalah atas pembatalan transaksi ini, dimana ada pph terutang dari pembayaran yg sudah dilakukan, tidak perlu disetor pph 26nya…
Salam ORTax..Guys sory nanya lagi.. hehehe.. Kasih ilustrasi begini..
Royalti yg sudah dibayarkan 500 juta
PPh terutang 15 % = 75 juta
Perubahan :
Royalti yg seharusnya dibayar = 100 jt
PPh yg seharusnya terutang = 15 jt
Ada perubahan nilai pembayaran dan pihak luar negeri keberatan untuk mengembalikan kelebihan dana yg sudah dibayarkan. Mereka kasih solusi untuk dijadikan advance..
Pertanyaan
Bagaimana dengan PPh 26nya? Apakah mengikuti pembayaran yg sudah dilakukan atau Royalti yg seharusnya dibayarkan?
Thx b4..