Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Bebas PPh 26
Rekan tolong dibantu"
Benar tidak ya, katanya kalo ada SKD, untuk pembayaran sewa model ke agen di luar negeri, maka tidak perlu dipotong PPh PAsal 26 (Bebas Pajak).
Tolong bantuannya
ThanksSKD digunakan sebagai dasar bagi pihak anda pihak yg membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26.Penerapan PPh 26 ini disesuaikan dengan tax treaty yg berlaku antara kedua negara..
Mohon koreksinya- Originaly posted by POERBA:
SKD digunakan sebagai dasar bagi pihak anda pihak yg membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26.Penerapan PPh 26 ini disesuaikan dengan tax treaty yg berlaku antara kedua negara..
sependapat
Originaly posted by Agustus:Benar tidak ya, katanya kalo ada SKD, untuk pembayaran sewa model ke agen di luar negeri, maka tidak perlu dipotong PPh PAsal 26 (Bebas Pajak).
lihat dulu tax treatynya
Salam
***
Rekan, Tax Treaty versi indonesia nya ada disini, bisa minta tolong di bantu, soalnya saya bingung, kok saya ga lihat ada tarif untuk fee agen ke LN, jadi tarif nya berapa ya ?
Thanks
- Originaly posted by Agustus:
soalnya saya bingung, kok saya ga lihat ada tarif untuk fee agen ke LN, jadi tarif nya berapa ya ?
Kl ga ada berarti tidak terutang PPh 26 rekan agustus..
Salam.. oh begitu ya….
Thanks banget ya rekan POERBA
dan juga rekan hanif, thanks alot.