Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PPh 26 atas Jasa Engineering

  • PPh 26 atas Jasa Engineering

  • irmasudiyati

    Member
    8 January 2010 at 10:58 am
  • irmasudiyati

    Member
    8 January 2010 at 10:58 am

    Dear All,

    Perusahaan kami memakai Jasa Engineer dari Group Afiliasi Perusahaan yg ada di Singapore selama 20 hari setiap bulannya untuk masa 1 tahun, Perusahaan tsb akan mengirimkan invoice setiap bulannya, atas jasa tsb dikenakan tarif 20% .
    Jika perusahaan tsb mempunyai COD / SKD, taripnya menjadi berapa ya ? .

  • rizky.ahm

    Member
    24 January 2010 at 8:36 pm

    Sdri Irma,

    Mencoba membantu yaa.. semoga aja yang lain ikutan sharingg…

    Per tanggal 1 Januari 2010, diatur mengenai Pajak Penghindaran Berganda, dimana transaksi transaksi yang terjadi dengan pihak LN (khususnya jasa) yang memakai fasilitas tax treaty (bisa pengurangan, bisa dikenakan sama sekali) harus menunjukkan sertifikat domisili yang diatur dalam PER-61 (DGT form 1 atau 2).
    Kalau melihat cerita sdri Irma, selama ini tidak menggunakan fasilitas tersebut yaitu memotong 20% dari Invoicenya. Kalaupun saudari menggunakan fasilitas tax treaty, sdri bisa memotong hanya 10% (Tergantung tarif di tax treaty antara Indonesia dengan Singapura) dengan melampirkan form yang diatur dalam PER tsb.
    Demikian, semoga aja sedikit membantu.
    Rizky

  • lisa19

    Member
    24 January 2010 at 9:39 pm

    Setuju dgn rekan rizky..

  • dul

    Member
    31 January 2010 at 8:57 am

    Ibu yang terhormat, apakah jasa enginering tersebut berada di Indonesia atau tidak.
    Indonesia dengan singapura ada tax treaty, sehingga pemajakannya mengacu pada tax tretay.
    prinsip dasarnya jasa yang dilakukan wp luar negeri pada umumnya hanya akan dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi syarat BUT, dan tidak terutang PPh Pasal 26 karena hampir semua tax treaty jasa tidak dikenakan PPh Pasal 26.
    apabila jasa enginering dilakukan di Indonesia melebihi time test menurut tax treaty dengan singapura maka akan terbetuk BUT sehingga dikenakan PPh Pasal 23.
    Apabila ibu ragu2 maka potong saja PPh Pasal 26 sebesar 20%, sedangkan COD/SKD tidak berguna karena SKD digunakan sebagai prasyarat untuk mengenakan PPh Pasal 26 sesuai tax treaty.
    Sedangkan tax treaty hampir semuanya jasa tidak dikenakan pemootngan oleh negara sumber (indonesia), so ibu mau potong tarif berapa ?
    so kalau ragu2, pakai ilmu sapu jagad potong 20% sepanjang wp luar negeri tersebut tidak keberatan. kalau keberatan maka baca tax treaty dan hanya dikenakan pajak bila memenuhi syarat time tes BUT.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now