Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Management Fee
Dear all,
Untuk tagihan consultant fee tahun 2009 yang baru ditagih di 2010 apakah harus pakai form DGT 1 ?
Untuk VAT LN sendiri bagaimana apakah bisa dikreditkan di masa pajak tahun 2009 atau 2010 mohon saran para pakar….
Regards
Linanggak jelas pertanyaannya, mohon diuraikan lagi
Salam
Pak Hanif,
Maksudnya tahun 2009 kita menggunakan jasa konsultan dari s'pore dan baru ditagih atau akan dibayar di tahun 2010.. Biaya atas konsultan tsb kita bebankan sbg biaya di tahun 2009….
Untuk pph pasal 26 kita cukup provide COD aja atau harus isi form DGT1 terkait dengan PER 61… dan VAT LN apakah bisa dikreditkan di 2009 dimana kita harus melakukan pembetulan yang mengakibatkan SPT PPN LB atau dikreditkan di 2010 ?Salam
Rekan Iso,
karena sudah dibiayakan di Tahun 2009, maka sudah terutang pajak di Des'2009 dan harus dibayar paling lambat tgl 10 Januari 2010. dan cukup COD tdk perlu DGT
PPN sebaiknya dilakukan pembetulan Masa Des 2009.
Salam.Pak Budianto Terima kasih atas masukannya