Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Penerapa Form DGT-1 untuk Amerika
Penerapa Form DGT-1 untuk Amerika
Halo rekan-rekan Ortax, saya baru mendapat informasi dari orang pajak, bahwa khusus untuk Amerika dibebaskan dari penggunaan form DGT-1 karena pengeluaran SKD di Amerika telah dipusatkan disatu lembaga : IRS namanya Form 6166 dan ditandatangani oleh IVY S. McChesney, Field Director. Masalahnya, saya mencoba cari Surat Edaran untuk mendukung pernyataan diatas tapi tidak ketemu. Yang ketemu cuma SE68/PJ/2008, tapi bukan ttg pengecualian negara Amerika untuk menggunakan form DGT-1. Apakah ada rekan-rekan yang tahu ? Mohon bantuannya. Terima kasih.
- Originaly posted by vonny_liong:
saya baru mendapat informasi dari orang pajak, bahwa khusus untuk Amerika dibebaskan dari penggunaan form DGT-1 karena pengeluaran SKD di Amerika telah dipusatkan disatu lembaga : IRS namanya Form 6166 dan ditandatangani oleh IVY S. McChesney, Field Director
Tanyakan saja ke orang pajaknya, peraturan mana yg menyatakan bahwa khusus amerika dibebaskan dari penggunaan Form DGT-1.. Setau sy di PER 61 dan perubahannya, PER 62 dan SE 114 tidak ada yg menyebutkan demikian..
Salam.. Ibu Vonny,
Benar khusus Amerika boleh pakai form 6166, untukSE belum ada… kemarin dapat informasi dari orang pajak saat seminar.
Salam
Linajadi ad pengecualian untuk amerika nich
Sdr Wendry, bukan pengecualian dari Form DGT.
Saya ingin melengkapi info lso diatas, persisnya begini.
Referensinya sudah ada 2 buah tapi masih pada level Surat, belum sampai SE.
1 buah surat diterbitkan KPP LTO 27 Jan 2010 menjawab pertanyaan WP dan satu lagi diterbitkan Direktorat Peraturan Perpajakan II tanggal 9 Feb 2010 menjawab pertanyaan asosiasi bank kustodian.Kesimpulan surat tersebut adalah: khusus untuk USA
– COD Form DGT hal 1 tidak perlu disertifikasi oleh IRS, namun COD Form 6166 yang diterbitkan IRS harus diperoleh aslinya. Jadi COD Form DGT cukup diisi oleh perusahaan penerima penghasilan dan COD 6166 menjadi lampiran COD Form DGT hal 1.
– COD Form DGT hal 2, tetap harus diperoleh.Btw, kenapa ya DJP nggak langsung menerbitkan SE agar mengcover semua case skaligus memberi kepastian hukum.
Faktanya FORM DGT sudah diharuskan submit ke KPP dalam waktu yang ditentukan, sementara mekanismenya di LNnya belum fixed. WP memang selalu direpotkan.
Sebetulnya apa DJP melakukan komunikasi dulu nggak sih dengan negara lain dan mendapat positive response sebelum menerapkan peraturan ini?Demikian info & komplen 🙁
Mungkin bisa diminta penegasan aja. perusahaan saya di lto sudah mendapatkannya kok. Diajukan ke 2 KPP sekaligus aja. Ke KPP ybs dan ke Kantor Pusat.
Dilakukan sekalian aja biar lebih ada kepastian hukum bagi WP.
saya dapat info kalau IRS itu sudah mengakomodir di form 6166 dan itu sudah ada agreement antara DJP dan US, karena sebelum form DGT itu ada di US udah ada form 6166 dan dipersamakan dg DG
Perusahaan kami sudah melakukan komunikasi formal (lewat surat) tentang hal ini kepada LTO, dan dari hasil komunikasi tersebut dijelaskan bahwa form DGT1 harus tetap dibuat baik lembar 1 dan 2, tetapi untuk form DGT1 lembar 1 part III tidak usah diisi dan di ttd oleh autoritas pajak USA, tetapi cukup melampirkan form 6166 yang masih valid sebagai pengganti part III tersebut
Bilamana Perusahaan kami menggunakan Jasa(Technical Service yang sesungguhnya cost sharing)) dari Perusahaan di Amerika(afilasi), kita telah meniliki COD, Apakah atas Jasa(Cost Sharing) tsb terutang PPh Psl.26? atau malah tdk sama sekali krn telah memilki COD, mohon masukkannya, Thanks
- Originaly posted by dipras:
Btw, kenapa ya DJP nggak langsung menerbitkan SE agar mengcover semua case skaligus memberi kepastian hukum.
Faktanya FORM DGT sudah diharuskan submit ke KPP dalam waktu yang ditentukan, sementara mekanismenya di LNnya belum fixed. WP memang selalu direpotkan.
Sebetulnya apa DJP melakukan komunikasi dulu nggak sih dengan negara lain dan mendapat positive response sebelum menerapkan peraturan ini?Rekan Dipras, memang serba tidak pasti ya 🙁
Referensinya sudah ada 2 buah tapi masih pada level Surat, belum sampai SE.
1 buah surat diterbitkan KPP LTO 27 Jan 2010 menjawab pertanyaan WP dan satu lagi diterbitkan Direktorat Peraturan Perpajakan II tanggal 9 Feb 2010 menjawab pertanyaan asosiasi bank kustodian.sangat membantu sekali apabila sdr Dipras bisa menunjukan surat tersebut.
terima kasih
- Originaly posted by joshua:
1 buah surat diterbitkan KPP LTO 27 Jan 2010 menjawab pertanyaan WP dan satu lagi diterbitkan Direktorat Peraturan Perpajakan II tanggal 9 Feb 2010 menjawab pertanyaan asosiasi bank kustodian.
Bisa di share kah rekan joshua, surat yg anda maksud??
Salam ORTax Hello Pak Poerba & Pak Joshua,
Saya tdk tau caranya upload ke 2 surat itu di forum ini.
Tapi btw, 30 April 2010 DJP menerbitkan PER-24/PJ/2010 yang mengatur pengecualian ini dan berlaku juga untuk non-amerika.Peraturan tsb dapat di dl link berikut:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-24-2010.pdfSalam