Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › perusahaan cabang di malaysia
perusahaan cabang di malaysia
1.bila perusahaan yg berkedudukan di malaysia, untuk laporan keuangan fiskalnya tetap terpusat?
2.atas pendapatan yang terjadi di malaysia apakah tercantum jg di laporan keuangan yang terpusat di indonesia?
3. bagaimana atas pajak biaya yang ditimbulkan di malaysia,apakah tetap dikenakan lagi di indonesia, mohon undang-undang dan ilustrasinya.- Originaly posted by toniarism:
bila perusahaan yg berkedudukan di malaysia, untuk laporan keuangan fiskalnya tetap terpusat?
Berkedudukan atau cabang?
Originaly posted by toniarism:.atas pendapatan yang terjadi di malaysia apakah tercantum jg di laporan keuangan yang terpusat di indonesia?
Ya…, tetapi apabila kerugian tidak diakui (koreksi fiskal)
Originaly posted by toniarism:bagaimana atas pajak biaya yang ditimbulkan di malaysia,apakah tetap dikenakan lagi di indonesia, mohon undang-undang dan ilustrasinya.
Ya, pajak yg dibayar di LN sebagai kredit pajak di INA (UU PPh)
CABANG DI MALAYSIA