Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Per 61 & Per 62 untuk yg 0% perlu lapor?

  • Per 61 & Per 62 untuk yg 0% perlu lapor?

  • yorika96

    Member
    1 March 2010 at 3:47 pm
  • yorika96

    Member
    1 March 2010 at 3:47 pm

    Dear temen2 mau tanya dong, untuk Per 61 & Per 62 dengan COD format baru karena setiap lapor pajak harus dilampirkan juga COD nya sebagai lampiran apakah juga artinya nilai transaksi nya dimasukkan ke E-spt dengan tarif 0%?

    Please kindly advice, karena sebelum nya untuk yg nilai pajak nya 0%, saya tidak melaporkan transaksi nya ke kantor pajak

    thx u

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now