Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Biaya bunga untuk cabang perusahaan di Singapore apakah terutang PPh 26

  • Biaya bunga untuk cabang perusahaan di Singapore apakah terutang PPh 26

  • yorika96

    Member
    3 March 2010 at 2:46 pm
  • yorika96

    Member
    3 March 2010 at 2:46 pm

    Temen2,

    Mau tanya nih kalo perush ada cabang di singapore, lap keu adalah konsol dengan HO di indonesia.

    Apabila singapore ada beban bunga ke Bank pinjaman nya di New York, apakah atas biaya bunga tersebut terutang PPh 26? dan mengacu kepada aturan pajak di Indonesia atau Singapore

    thx u

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now