Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Tax treaty tentang PPN..?

  • Tax treaty tentang PPN..?

  • lamsihar

    Member
    4 March 2010 at 1:03 pm
  • lamsihar

    Member
    4 March 2010 at 1:03 pm

    Dear all ORTAX..

    Adakah tax treaty yang mengatur PPN..?? Jika ada tax treaty dengan negara mana ya..?? Karena selama ini yang saya tahun hanya tentang PPh…?

  • wijaya87

    Member
    4 March 2010 at 1:17 pm

    Setahu saya tidak ada rekan lamsihar tax treaty yang mengatur PPN.

  • lamsihar

    Member
    4 March 2010 at 1:21 pm

    Artinya P3B hanya memungkinkan adanya pengurangan/penghapusan atas PPh26, namun tidak lepas dari pemungutan PPN..??

  • budisasongko

    Member
    4 March 2010 at 1:21 pm

    tax traty mengatur PPh, antara negara domisili dan sumber, untuk PPN tidak diatur dalam agrrement itu,trims

    salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    5 March 2010 at 5:02 pm

    betul,,karena intinya PPN kan dikenakan atas barang/jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri..

  • alfi

    Member
    22 March 2010 at 9:07 pm

    pada dasarnya konsep dari PPN adalah pajak atas konsumsi suatu barang dan atau jasa di suatu negara. hal ini berarti yang mempunyai kepentingan pemajakannya hanyalah negara dimana suatu barang dan atau jasa tsb dikonsumsi. sedangkan suatu tax treaty muncul karena adanya 2 negara yang (menganggap)memiliki kepentingan pemajakan atas suatu objek pajak.cmiiw.salam

  • Rykeio

    Member
    25 March 2010 at 8:19 am

    setuju bro atas pendapt diatas
    makanya mulai April 2010 di bandara soekarno hatta dan Ngurah Rai Bali buat para turis asing yg belanja mulai dari Rp 5 jt keatas bisa minta VAT Refund atas barang yg dibelinya…..
    sori kalo ngak nyambung

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now