Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pajak berganda internasional

  • pajak berganda internasional

  • dhelia

    Member
    5 March 2010 at 12:24 am
  • dhelia

    Member
    5 March 2010 at 12:24 am

    Rekan ortax, mohon penjelasannya.
    Saya kurang mengerti tentang pajak berganda internasional. Apa kira2 yang menjadi penyebab pajak berganda internasional tersebut..?

    makasih…

  • budisasongko

    Member
    5 March 2010 at 11:44 am

    Dhelia, apa contohnya. mungkin ada tax treaty yg merupakan penghindaran pajak berganda. Penyebabnya kita antar negara mempunyai aturan berbeda ttg pengenaan trif pajak. Agar kita sama2 tidak dirugikan maka perlu ada tax treaty sbg agreement penghindaran pajak berganda,trims

    salam

  • VmanOrangKereN

    Member
    5 March 2010 at 4:58 pm

    pajak berganda internasional tu pajak yang dikenakan dua kali..
    1. di dalam negeri (mis: indonesia)
    2. di luar negeri (mis: singapura)
    bisa terjadi karena di kedua negara tersebut sama2 menerapkan pajak terhadap barang/jasa tersebut.

    ada juga yang ga dikenakan dimana-mana.
    kalo dikedua negara yang bersangkutan sama2 tidak menerapkan pengenaan pajak atas barang/jasa tersebut.

  • dhelia

    Member
    7 March 2010 at 12:44 am

    kalau seandainya perusahaan indonesia bekerja sama dengan perusahaan taiwan dalam hal pengiriman TKI ke Taiwan, pemotongan pajaknya bagaimana..? apakah dikenakan pajak di Indonesia, Taiwan, atau keduanya.
    mohon pencerahannya ya..

    thx

  • VmanOrangKereN

    Member
    7 March 2010 at 5:35 am

    dikenakan pajak di taiwan.. kan negara sumbernya taiwan.. di indonesia cuma dilaporkan bahwa dia sudah mendapat penghasilan sejumlah xxx dari taiwan,,udah dipotong pajak di tauwan sebesar xxx.. atas penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri (kalo ada) terus di hitung pajak nya.. pajak terutang dikurang pajak yang udah dibayar di taiwan..

    kalo dikeduanya kayanya ga mungkin.. coz jadi nya double taxation

  • altria58

    Member
    10 March 2010 at 3:05 pm

    Article 7

    BUSINESS PROFITS

    1. The profits of an enterprise of the country of a Contracting Party shall be taxable only in that

    Contracting country unless the enterprise carries on business in the country of the other

    Contracting Party through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries

    on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other country but

    only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in

    that other country of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through

    that permanent establishment provided that the permanent establishment has contributed in

    any manner in those sales.

    Tidak kenakan pajak kalau dia tidak melakukan pekerjaan melalui BUT.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now