Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • Tarif Fiskal

     nt1 updated 15 years, 2 months ago 5 Members · 12 Posts
  • chalin

    Member
    11 March 2010 at 11:18 am
  • chalin

    Member
    11 March 2010 at 11:18 am

    Apakah No. NPWP anak dapat digunakan oleh orang tua nya untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Fiskal? salam

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    11 March 2010 at 12:43 pm

    Bisa saja asalkan dengan syarat Orang tua tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas dan tidak mempunyai penghasilan, dalam arti Orang tua sepenuhnya menjadi tanggungan Anak, dan itu pun juga Orang tua harus didaftarkan npwp dengan menginduk ke NPWP anak. untuk formulirnya download aja di http://www.pajak.go.id, cari aja peraturan NPWP anggota keluarga.

  • nt1

    Member
    11 March 2010 at 3:07 pm

    Pasal 8

    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan
    dengan cara berikut:
    a. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh
    satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal
    Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang
    NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan.
    b. Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri,
    diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya
    dan:
    1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
    2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu
    Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
    oleh UPFLN Direktorat Jendral Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan
    ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
    keberangkatan.

    c. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung
    oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandara udara atau pelabuhan laut
    keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang
    dari 21 (dua puluh satu) tahun.
    d. Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui
    penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut
    keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang
    ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • nt1

    Member
    11 March 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by justinus nababan:

    dan itu pun juga Orang tua harus didaftarkan npwp dengan menginduk ke NPWP anak.

    bukannya klo ngak punya npwp keluarga juga boleh… dengan menunjukan kartu keluarga ato surat pernyataan menanggung sepenuhnya seperti dalam per 53 tersebut diatas?

  • altria58

    Member
    11 March 2010 at 3:11 pm

    setuju

  • chalin

    Member
    11 March 2010 at 11:36 pm

    Berarti hanya tinggal menunjukan kartu keluarga saja, sudah bisa bebas fiskal. Atau Apakah tetap harus mendaftarkan no npwp ortu dengan menginduk pada npwp anak menurut sdr justinus nababan? Salam

  • hanif

    Member
    11 March 2010 at 11:44 pm

    Untuk orang tua yang tidak punya penghasilan apapun, dapat menggunakan surat pernyataan menanggung sepenuhnya oleh anak. Sianak harus punya NPWP.
    Jadi tidak harus ada dalam Kartu keluarga.
    Kalau orang tua sudah ada ada dalam kartu keluarga, cukup memperlihatkan kartu keluarga, dan tentu saja foto copy NPWP anaknya.
    tapi hati-hati, bila di dalam kartu keluarga tersebut keterangan pekerjaan, orang tua masih bekerja, pembebasan fiskal bisa batal lho. Artinya, orang tua tersebut yang ada di dalam kartu keluargapun betul-betul menjadi tanggungan si anak. karena ia tidak lagi punya penghasilan apapun

    Salam

  • chalin

    Member
    12 March 2010 at 9:45 am

    JIka orang tua yang ber status Ibu rumah tangga tetapi suami bekerja, apakah bisa menggunakan NPWP anaknya? tetapi dlm kartu keluarga status anak masih mahasiswa yg nota bene sebenarnya sudah bekerja. Salam

  • nt1

    Member
    12 March 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by chalin:

    JIka orang tua yang ber status Ibu rumah tangga tetapi suami bekerja, apakah bisa menggunakan NPWP anaknya? tetapi dlm kartu keluarga status anak masih mahasiswa yg nota bene sebenarnya sudah bekerja. Salam

    tidak bisa.. pake npwp suami..
    kan harus nunjukin kartu keluarga disitu terlihat siapa yg menjadi kepala keluarga..(jdi yg pake seharusnya npwp kepala keluaraga)

  • chalin

    Member
    13 March 2010 at 9:35 pm

    Tetapi kepala keluarga tidak punya NPWP. Bagaimana cara nya agar bisa tetap bebas fiskal? thanks

  • nt1

    Member
    15 March 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by chalin:

    Tetapi kepala keluarga tidak punya NPWP. Bagaimana cara nya agar bisa tetap bebas fiskal? thanks

    daftar npwp dunk..^^

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now