Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Selain PPh Deviden kena PPn ga?

  • Selain PPh Deviden kena PPn ga?

  • CfF

    Member
    23 March 2010 at 7:55 am
  • CfF

    Member
    23 March 2010 at 7:55 am

    Dear Rekan Ortax saya butuh penjelasan Nih.
    PT saya BUT dan akan bayar deviden ke Pusat di Korea selatan
    pajak apa aja yang terutang dan peraturan apa yg terkait dengan deviden?

    terimakasih saran dan masukannya.
    csi

  • Yudiak

    Member
    23 March 2010 at 2:21 pm

    coba menjawab….
    menurut saya PPh yang terhutang atas pembayaran Deviden tsb yaitu PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% bersifat Final atau Tarif P3B, Dasar Hukumnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008.
    Mohon koreksi dari rekan2 Ortax lainnya.

    Salam

  • Yudiak

    Member
    23 March 2010 at 3:14 pm

    tidak dikenakan PPN

  • meinme

    Member
    23 March 2010 at 4:18 pm

    @yudiak:apakah indonesia punya tax-treaty dgn korsel?

  • Yudiak

    Member
    23 March 2010 at 4:24 pm

    kalo ga salah indonesia punya tax treaty dgn korsel, berlaku mulai 01 Januari 1990

    Salam

  • Yudiak

    Member
    24 March 2010 at 9:17 am

    maaf koreksi sedikit…tax treaty antara indonesia dgn korsel dibuat dan ditandatangani pada tgl 10 nopember 1988…tgl 01 januari 1990 adalah tgl mulai berlakunya tarif PPh Pasal 26 yg berkaitan dgn P3B antara indonesia dgn korsel

  • evan212

    Member
    24 March 2010 at 9:26 am

    treaty Indo – Repub. of Korea
    Pasal 10
    DIVIDEN

    1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
    2. Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi.
    (a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memiliki paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;
    (b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.
    Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba suatu perseroan yang menjadi dasar pembayaran dividen.
    3. Istilah "Dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
    4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
    5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang effektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.
    6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini, perseroan yang merupakan penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, tetapi tambahan pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas laba itu di Negara lainnya tersebut.
    7. Ketentuan-ketentuan ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lainnya yang serupa) berkenaan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas Negaranya atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Korea pada atau sebelum tanggal 31 Desember 1983.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now