Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Time test
numpang tanya nih
A (WNI) akan bekerja di negara B (punya P3B dengan Indonesia, time test 91 hari).
A dikontrak selama 2 tahun. sejak kapan A menjadi wajib pajak di negara B? apakah setelah melewati time test (selama 91 hari pertama tetap menjadi WPDN Indonesia), atau semenjak A bekerja di negara B, mengingat dia akan tinggal selama 2 tahun?terima kasih atas bantuannya
salam
- Originaly posted by prmho:
A (WNI) akan bekerja di negara B (punya P3B dengan Indonesia, time test 91 hari).
A dikontrak selama 2 tahun. sejak kapan A menjadi wajib pajak di negara B? apakah setelah melewati time test (selama 91 hari pertama tetap menjadi WPDN Indonesia), atau semenjak A bekerja di negara B, mengingat dia akan tinggal selama 2 tahun?sejak awal.
sebab, dari awal, keberadaannya di Indonesia sudah diketahui lebih dari 183 hari.Dasarnya :
Pasal 2(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.Batasan time test selama 91 hari hanya digunakan sebagai ukuran bahwa bila keberadaan orang tersebut lebih dari 91 hari, maka, negara sumber berhak untuk memajaki penghasilan tersebut.
Sementara, untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, keberadaannya di Indonesia harus lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau punya niat untuk menetap atau bertempat tinggal di Indonesia. Sehingga, disaat waktu 91 hari dilewati, tidak lah otomatis status orang tersebut berubah jadi Subjek Pajak Dalam Negeri.Demikian
Salam
terima kasih atas tanggapan rekan hanif
salam
Rekan prmho & hanif,
kalau saya baca koq begini :
A (WNI) akan bekerja di negara B (punya P3B dengan Indonesia, time test 91 hari).
A dikontrak selama 2 tahun. sejak kapan A menjadi wajib pajak di negara B?
jadi WNI yg kerja di LN ==> tergantung aturan pajak di negara LN tsb tentunya.
Salam.Klo P3B bilang 91hari, tentunya ketentuan tsb mengikat antara INA dg negara LN tsb dan berlaku bagi kedua negara. Tapi klo di awal sdh mau tinggal di LN lebih dr time test, maka hrs dilihat aturan pajak di LN tsb (spt saran sdr Budianto). Apakah akan diperlakukan sama dg karyawan dalam negeri (kayak PPh 21 di INA)?
Salam
- Originaly posted by prmho:
A (WNI) akan bekerja di negara B (punya P3B dengan Indonesia, time test 91 hari).
A dikontrak selama 2 tahun. sejak kapan A menjadi wajib pajak di negara B? apakah setelah melewati time test (selama 91 hari pertama tetap menjadi WPDN Indonesia), atau semenjak A bekerja di negara B, mengingat dia akan tinggal selama 2 tahun?sesuai dengan pengenaan treaty partner,…time testnya 91 hari,…berarti perlakuan treatynya juga dipersamakan untuk kedua belah pihak treaty partner,..apabila dalam ketentuan kontraknya dijelaskan bahwa si A akan melakukan kegiatan kerja atas nama pribadi ( IPS ) maka dengan itu sesuai dengan keberadaan si A diluar negri yang melebihi time test yang ditentukan maka dengan itu hak pemajakannya di kenakan di LN ( treaty partner ),…
sekian terimakasaih,..
tolong koreksinya … terima kasih atas tanggapan rekan2 semua
berarti pendapatan si A akan dipotong oleh negara B sejak pendapatan pertama yang dia terima di negara B.
mohon koreksinya