Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › transfer pricing-bunga pinjaman dengan related party
transfer pricing-bunga pinjaman dengan related party
bagaimana menentukan tingkat kewajaran atas bunga pinjaman dengan related party (untuk tujuan transfer pricing document)?
Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan) :
Contoh :
H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.Perlakuan perpajakan :
(a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta – Rp. 200 juta ).
(b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak.Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta – Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Catatan saya :
Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung dikarenakan H Ltd belum menyetor saham. Dari Rp.500 juta pinjaman, Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal sedangkan sisanya masih tetap diakui sebagai pinjaman induk kepada anak perusahaan. Artinya, kantor pajak mengakui hutang H Ltd ke PT C hanya sebesar Rp. 500 juta – Rp. 200 juta = Rp. 300 juta.PT C memberi bunga ke H Ltd sebesar Rp. 25% dari Rp. 500 juta atau Rp. 125 juta setahun. Padahal tingkat bunga yang berlaku di pasar hanya sebesar 20% atau Rp. 100 juta saja. Karena itu, pemberian bunga sebesar Rp. 125 juta harus dikoreksi karena :
1. Pokok hutang dikoreksi, dan
2. Tingkat bunga harus menggunakan tingkat bunga wajar [tingkat bunga pasar].Bunga yang boleh dibebankan di PT C hanya sebesar Rp. 20% x Rp. 300 juta = Rp. 60 juta. Sedangkan sisanya, Rp. 125 juta – Rp. 60 juta = Rp. 65 juta dianggap sebagai deviden dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, walaupun formalitasnya [nama dan bukti formal] pembayaran Rp. 125 juta merupakan pembayaran bunga ke H Ltd tetapi pada substansinya bunga yang dibayar seharusnya hanya sebesar Rp. 60 juta saja (substance over form rule).
terimakasih fusuy…
lalu bagaimana jika peminjaman tersebut tidak terkait dgn modal yang belum disetor? untuk suku bunga pinjaman, mengacu pd suku bunga yg mn yah… waktu searching, saya dpt bbrp macam suku bunga…
Kr2 bagaiman jurnalnya untuk pengakuan 80% saham tetapi blm disetor modalnya y?!
Thx rekan
Thanks atas masukannya,
Rekan Fusuy, apakah ada SE-04/PJ.7/1197 yg terbaru pak?
Trims,Salam
Just Info,
Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Per 43/PJ/2010.
Salam