Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • Dipotong PPh Pasal 26 atau P3B

  • thata

    Member
    6 January 2012 at 2:59 pm
  • thata

    Member
    6 January 2012 at 2:59 pm

    Dear rekan2 ortax..

    Prusahaan tmpt sya bkerja menggunakan jasa dr slah satu prusahaan di Singapore..jasa tsb dilakukan di Singapore..pertanyaan sya,atas jasa tsb hrs dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau dipotong sesuai dengan ketentuan Tax Treaty Indonesia-Singapore? kalau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty Indonesia-Singapore berapa tarif pengenaannya?

    Mohon bantuannya rekan2 ortax.. trimss..

    Salam

  • rhadisubrata

    Member
    12 January 2012 at 6:39 pm

    bentuk perusahaan dari singapore nya apa? BUT, PMA, atau NON BUT ?

  • ingintahupajak

    Member
    16 January 2012 at 1:42 pm

    Jika merupakan objek PPh PPh 26, dipotong PPh 26 sebesar 20% atau berdasarkan tarif di tax treaty jika mengisi DGT.
    Pastikan terlebih dahulu ada BUT nya atau tidak di Indonesia.

  • nitnote

    Member
    4 June 2012 at 9:28 am

    rekan…saya newbie..sya mau tanya..kl BUT nya ada di Indonesia perlakuan pajak jasa tehnik nya di potong brp persen yah…

    terima kasih

  • yuniffer

    Member
    4 June 2012 at 9:43 pm
    Originaly posted by thata:

    Prusahaan tmpt sya bkerja menggunakan jasa dr slah satu prusahaan di Singapore..jasa tsb dilakukan di Singapore..pertanyaan sya,atas jasa tsb hrs dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau dipotong sesuai dengan ketentuan Tax Treaty Indonesia-Singapore? kalau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty Indonesia-Singapore berapa tarif pengenaannya?

    Jenis jasa nya apa?

    Jika ingin menggunakan manfaat dari P3B maka Pihak rekanan saudara tersebut harus menyiapkan DGT Form 1 hlm 1 yang telah di endorse oleh IRAS (inland Revenue Agency of Singapore/Tax Authority Singapura) dan DGT Form 1 hlm 2 yang telah di tanda tangani oleh perusahaan rekanan saudara.

  • yuniffer

    Member
    4 June 2012 at 9:44 pm
    Originaly posted by nitnote:

    rekan…saya newbie..sya mau tanya..kl BUT nya ada di Indonesia perlakuan pajak jasa tehnik nya di potong brp persen yah…

    Jika sudah menjadi BUT (memiliki NPWP BUT) maka berlaku tarif PPh pasal 23. sebesar 2%

  • bayem

    Member
    5 June 2012 at 8:43 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika sudah menjadi BUT (memiliki NPWP BUT) maka berlaku tarif PPh pasal 23. sebesar 2%

    bagaimana kalo BUT nya belum memiliki NPWP? dipotong pph 23 atau 26 rekan?

  • yuniffer

    Member
    5 June 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by bayem:

    bagaimana kalo BUT nya belum memiliki NPWP? dipotong pph 23 atau 26 rekan?

    Jika sudah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Tax Treaty maka diperlakukan deemed BUT, sehingga dikenakan PPh Pasal 23 dengan kenaikan 100% (karena tanpa NPWP).

  • bayem

    Member
    5 June 2012 at 9:06 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika sudah memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Tax Treaty maka diperlakukan deemed BUT, sehingga dikenakan PPh Pasal 23 dengan kenaikan 100% (karena tanpa NPWP).

    sip2.. saya sependapat rekan. karena masih ada yang berpendapat bahwa BUT yang belum berNPWP dipotong pph 26.

  • yuniffer

    Member
    5 June 2012 at 9:27 am
    Originaly posted by bayem:

    sip2.. saya sependapat rekan. karena masih ada yang berpendapat bahwa BUT yang belum berNPWP dipotong pph 26.

    Buat kantor Pajak sih tidak masalah jika dipotong PPh 26, yang jadi masalah adalah bagi pemotong jika PPh 26 ditanggung oleh pemotong atau pihak yang dipotong jika dipotong langsung atas income yang seharusnya diterima.

  • ebid

    Member
    13 June 2012 at 9:15 am

    salam kenan rekan semua,

    saya sedikit menyambung pertanyaan thata karena kebetulan ditempat saya bekerja juga ada transaksi hampir sama. prshn kami memakai jasa iklan di suatu majalah dengan kedudukan usaha di singapore (NON BUT) pertanyaan saya :
    1. apakah saya harus potong PPh 26 sebesar 20% atau tax treaty indonesia – singapore
    2. apa syarat utk bisa menggunakan tarif tax treaty indonesia – singapore
    3. berapa tarif tax treaty indonesia – singapore?
    4. apakah kami tetap harus bayar PPN jasa luar negeri?

    mohon bantuannya rekan-rekan semua. terima kasih sebelumnya

  • yuniffer

    Member
    13 June 2012 at 10:00 am
    Originaly posted by ebid:

    1. apakah saya harus potong PPh 26 sebesar 20% atau tax treaty indonesia – singapore

    Normalnya dipotong PPh 26 sebesar 20%, tapi jika pihak rekanan ingin memanfaatkan Tax Treaty maka tariff sesuai dengan syarat dan kondisi Tax Treaty.

    Originaly posted by ebid:

    2. apa syarat utk bisa menggunakan tarif tax treaty indonesia – singapore

    – Menyediakan Form DGT 1 lembar ke-1 (yang telah diisi lengkap dan di endorse oleh IRAS/Tax Authority Singapura) dan lembar ke-2 yang telah diisi dan ditanda tangani oleh perusahaan rekanan yang ingin memanfaatkan Tax Treaty.
    – Invoice dimana di dalamnya terdapat pernyataan/keterangan dimana service tersebut dilaksanakan.

    Originaly posted by ebid:

    3. berapa tarif tax treaty indonesia – singapore?

    untuk jasa dikenakan tarif 15%. Dalam transaksi rekan, jika memenuhi kondisi berikut:
    – Jika jasa dilaksanakan di Singapura, atau
    – Jika jasa dilaksanakan di Indonesia tapi tidak melebihi time test sebagaimana diatur di Tax treaty,
    Maka atas kondisi tersebut diatas hak pemajakan ada di Singapura (tidak terhutang PPh Pasal 26 alias nihil).
    Meskipun nihil, harus tetap melaporkan transaksi tersebut di SPT Masa PPh pasal 26 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 2 Per 61/2009.

    Originaly posted by ebid:

    4. apakah kami tetap harus bayar PPN jasa luar negeri?

    Betul.

    Mohon koreksi rekan yang lain.

  • ebid

    Member
    13 June 2012 at 12:20 pm

    terima kasih atas pencerahannya rekan yuniffer.. mohon maaf sebelumnya karena saya memang masih sangat baru dengan pajak, berarti dalam transaksi saya diatas apabila saya mendapatkan form DGT 1 maka yang berlaku pph pasal 26 adalah nihil? mohon pencerahannya kembali.

  • yuniffer

    Member
    13 June 2012 at 12:30 pm
    Originaly posted by ebid:

    terima kasih atas pencerahannya rekan yuniffer.. mohon maaf sebelumnya karena saya memang masih sangat baru dengan pajak, berarti dalam transaksi saya diatas apabila saya mendapatkan form DGT 1 maka yang berlaku pph pasal 26 adalah nihil? mohon pencerahannya kembali.

    Betul, tapi tetap dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26 dan dibuatkan Bukti Potongnya(DPP diisi dengan nilai transaksi, tarif dengan nilai tarif jasa 15% dan PPh yang dipotong diisi 0).

Viewing 1 - 15 of 53 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now