Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › P3B Indonesia – Singapura
P3B Indonesia – Singapura
Dear Rekan Pajak,
PT. A bertransaksi Jasa Training dgn XYZ(singapure), XYZ mempunyai kantor perwakilan d indonesia.
Invoice d terbitkan langsung dari XYZ singapure,
Apakah atas transaksi tsb dipotong PPh 26 = 20% (form DGT dilampirkan),
bagaiamana jika training dilakukan dibawah 90 hari….?mohon penjelasannya
- Originaly posted by lairl:
mempunyai kantor perwakilan d indonesia.
kantor perwakilan ini melakukan kegiatan suaah di Indonesia atau bagaimana rekan?
thanx's rekan ingintahupajak :
Kantor perwakilan hanya sbg kantor pemasaran saja…
invoice diteerbitkan dari XYZ singapure- Originaly posted by lairl:
Kantor perwakilan hanya sbg kantor pemasaran saja…
kalau dia ada DGT/ COD, dan kantor perwakilan tersebut memenuhi ketentuan ini :
the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising,
Maka pajaknya hanya bisa dikenakan di negara mereka, sehingga tidak dipotong PPh 26, tapi tetap dilaporkan pembayarannya di SPT Masa + lampiri COD.
thanx's rekan ingintahupajak :
bagaimana dengan timetest jika melebihi 90 hari apakah bisa dikenakan PPh 23 dgn a/n kantor perwakilan yg berada d indonesia
- Originaly posted by lairl:
bagaimana dengan timetest jika melebihi 90 hari apakah bisa dikenakan PPh 23 dgn a/n kantor perwakilan yg berada d indonesia
Time test itu untuk mengukur kalo ada servis jasa yang dilakukan oleh pegawai Singapore di Indonesia rekan.
Klo tidak ada, tidak perlu lihat time test nya 🙂
terimakasih rekan ingintahupajak for advisnya…
- Originaly posted by lairl:
terimakasih rekan ingintahupajak for advisnya…
Sama-sama 🙂
- Originaly posted by ingintahupajak:
purpose of advertising,
apakah sama pengertiannya dengan..
Originaly posted by lairl:Kantor perwakilan hanya sbg kantor pemasaran saja
mohon pencerahannya..?
Dari segi arti harafiah memang tidak sama, tapi dari segi substansi sama2 tidak melakukan kegiatan usaha.
Jadi, sama atau tidak?ijin bertanya juga mengenai pajak internasional , mohon bantuannya @
GTF Ltd Singapura punya Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Jakarta. Selain itu, juga punya anak usaha (70% saham) PT GTF, dan Afiliasi PT MAK di Jakarta. Peraturan Kemen perdag KP3A hanya boleh melakukan kegiatan koleksi informasi, promosi, aktivitas perbantuan dan persiapan Kantor Pusat, bukan kegiatan perdagangan, industri dan bisnis lainnya. Indonesia-Singapura membentuk P3B pada 8 Mei 1990 yang diamandemen pada 2020 (bisa diakses sendiri). PMK-634/KMK.04/1994 jo SE-02/PJ.03/2008 menyebut KP3A yang menjadi kantor perwakilan dagang perusaha anasing (BUT) dikenai PPh dengan DPP 1% dari nilai ekspor perusahaan induk ke Indonesia. Data dari Portal DJBC 2018 menunjukkan impor PT GTF dan PT MAKdari Singapura Rp16.705.546.000.000. Berdasar audit tahun 2019, KPP Badora menyatakan KP3A GTF Padalah BUT dan menerbitkan SKPKB dengan objek pajak laba usaha 1% ekspor Kantor Pusat plus dividen dan bunga, Pada tahun 2018 PT GTF membagi dividen sejumlah Rp 40.000.000.000. GTF Ltd member pinjaman pada PT MAK sejumlah Sing $ 300,000,000 dengan bunga 10%.
sebagai konsultan pajak GTF alas an apa yang harus disampaikan agar bandingnya menang ?